Hukum dan Kriminal

Dilimpahkan ke Polda, Bawaslu Kaltara Akui Ijazah SS Ada ketidakobjektifan dan ketidakakuntabelan

×

Dilimpahkan ke Polda, Bawaslu Kaltara Akui Ijazah SS Ada ketidakobjektifan dan ketidakakuntabelan

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Bulungan – Meski sudah dilantik menjadi anggota DPRD Tarakan, Jumat, 23 Agustus 2024 kemarin, namun dugaan kasus penggunaan ijazah palsu setara SMA oleh SS terus berlanjut.

Bahkan, kasus dugaan ijazah palsu SS saat mendaftar sebagai caleg dari Partai Gerindra telah dilimpahkan Bawaslu ke Polda Kaltara belum lama ini.

banner 336x280

Untuk diketahui, sebelumnya SS yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Tarakan dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg di Partai Gerindra.

Di mana, saat berlaga pada Pileg 2024 di dapil IV, SS berhasil unggul dengan meraih perolehan 2.410 suara, hingga akhirnya ditetapkan dan dilantik menjadi anggota DPRD Tarakan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kasus dugaan ijazah palsu itu akhirnya dilimpahkan ke Polda.

Lanjut Fadliansyah, hal ini dikarenakan, kasus tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran non pemilu, sehingga tidak menjadi kewenangan Bawaslu.

“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Polda, karena kasusnya bukan bagian dari UU Pemilu, jadi kasusnya kita limpahkan,” jelas Fadliansyah.

Fadliansyah menegaskan, kasus dugaan ijazah palsu SS sudah dilimpahkan ke Polda Kaltara, Rabu 21 Agustus 2024 kemarin, sehingga kasusnya kini menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Surat rekomendasinya juga sudah diterima Polda Kaltara, dengan Nomor 001/rekom-DPPL/LP/PL/PROV/24.00/VIII/2024,” tegasnya.

Diungkapkan Fadliansyah, berdasarkan kesimpulan Bawaslu Kaltara, dugaan ijazah palsu oleh SS sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati, serta dilakukan pleno,” ungkapnya.

Sesuai hasil pleno, Fadliansyah menuturkan, kesimpulan yang diperoleh bahwa dugaan ijazah palsu SS ini tidak dinaikan ke tahap penyidikan, dikarenakan masih kurangnya alat bukti.

“Secara formil dugaan ijazah palsu SS kurang kuat, meski begitu hasil pemeriksaan kami ijazah ini ada indikasi ketidakobjektifan dan ketidakakuntabelan saat SS mendaftar sebagai caleg,” tuturnya.

“Hanya saja, berkas perkara ijazah palsu yang kami limpahkan ke Polda Kaltara itu sifatnya masih dugaan, nanti perkembangannya dari Polda yang tindaklanjuti,” tambahnya.

Fadliansyah memastikan, sesuai Pasal 69, jika nantinya kasus dugaan ijazah palsu ini terbukti, SS dapat terancam hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp500 juta.

“Tidak hanya itu, SS juga terancam di PAW jika kasus hukum dugaan ijazah palsu ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*/Dia/Muh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *