TARAKAN – Untuk kesekian kalinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (07/05/2025).
Pemusnahan ini, merupakan hasil pengungkap jajaran BNNP Kaltara sepanjang April 2025 dengan jumlah Tiga kasus yang berhasil diungkap.
Dari Tiga kasus narkoba yang diungkapkan itu, anggota BNNP Kaltara turut mengamankan Lima orang tersangka berinisial AZ, HE, ZA, JU dan AM dari dua lokasi berbeda di Kaltara.
“Dalam pemusnahan ini, selain sabu-sabu, BNNP Kaltara juga menyita ganja,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea.
Dijelaskan Khoirun, kasus pertama yang berhasil diungkap BNNP Kaltara yakni kasus kepemilikan ganja di Kabupaten Bulungan, dengan tersangka AZ.
“Awalnya kami menerima laporan dugaan pengiriman paket ganja di Bulungan, setelah itu BNNP Kaltara melalukan penyelidikan di Bulungan dan berhasil menyita 429,77 gram ganja,” jelasnya.
“Saat penyelidikan, yang mengambil paket bukan AZ tapi keluarganya, baru setelah itu diketahui siapa pemilik paket hingga akhirnya BNNP Kaltara berhasil mengamankan AZ di Samarinda,” tambah Khoirun.
Selang beberapa hari, Khoirun menyebutkan, BNNP Kaltara kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tarakan di Kelurahan Sebengkok dengan tersangka HE.
Lanjut Khoirun, setelah mengamankan HE, BNNP Kaltara kembali meringkus Tiga tersangka kasus sabu-sabu di Kelurahan Karang Anyar yakni ZA, JU dan AM.
“Dari tangan HE ini, kami menyita sabu-sabu sebanyak Tujuh bungkus dengan berat 241,1 gram, sedangkan dari tangan ZA, JU dan AM kami menyita 14,07 gram sabu-sabu,” sebut Khoirun.
Khoirun menerangkan, untuk pemusnahan kali ini BNNP Kaltara menerapkan Dua cara mengingat jenis barang bukti yang dimusnahkan berbeda yakni sabu-sabu dan ganja.
“Kalau sabu-sabu kami musnahkan total 253,87 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara ganja kami musnahkan 428,47 gram dengan cara dibakar,” terangnya.
Selain memusnahkan barang bukti, Khoirun mengungkapkan, para tersangka yang berhasil diamankan telah dilakukan penahanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
‘Untuk pasal yang diterapkan berbeda juga, AZ kita kenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), sementara Empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkasnya. (*/Dia/Im)