TANA TIDUNG – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara). Di mana, korbannya gadis berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Parahnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan berkali-kali hingga puluhan kali oleh seroang ayah tiri berinisial F (42) terhadap anak sambungnnya. Tidak hanya itu, aksi bejat itu pun dilakukan dengan ancaman sang ayah tiri.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ps. Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan F itu berhasil terbongkar setelah anak tirinya menceritakan kejadi pilu yang dialaminya kepada teman-teman sekolahnya.
“Awalnya korban cerita keteman sekolahnya, setelah itu dilaporkan ke gurunya dan Ibu korban, baru setelah itu kasusnya dilaporkan ke Polres Tana Tidung, pada 21 Mei 2024,” jelas Purwanto, Rabu (22/05/2024).
Setelah dilaporkan ke Polres Tana Tidung, dikatakan Purwanto, Sat Reskrim Polres Tana Tidung langsung melakukan penyelidikan. F yang berhasil diamankan, selanjutnya digelandang ke Mako Polres Tana Tidung, guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, lanjut Purwanto, F mengakui telah mencabuli anak sambungnya hingga puluhan kali, saat melihat anak sendirian dan sedang mandi. Tanpa pikir panjang, F kemudian masuk kamar mandi dan langsung menggauli anaknya.
“Di dalam kamar mandi, F kemudin menyuruh anak sambungnya baring di lantai kamar mandi dan langsung menggaulinya, F ini melakukan aksinya sejak Desember 2023,” kata Purwanto.
Tidak hanya di kamar mandi, Purwanto mengungkapkan, F juga melakukan pencabulan itu di kamar anak sambungnya, di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Bahkan sebelum memyetubuhi anak sambungnya, F selalu melakukan kekeras fisik.
“Dari pengakuan F, aksi benjat itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali dan terakhir dilakukan Maret 2024, tapi pengakuan F ini masih terus kita dalami,” ungkap perwira balok satu itu.
Untuk menjaga aksi bejatnya tidak terbongkar, Purwanto menerangkan, selain mengancam, F selalu mengawasi gerak-gerik anak tirinya baik di rumah hingga sekolah. Termaksud, F melarang anaknya untuk bermain dengan teman-temannya.
“Jadi, F ini berhenti melakukan aksi bejatnya setelah anak sambungnya mengancam melapor ke Ibu kandungnya,” terangnya.
Purwanto memastikan, F yang kini telah meringkung di balik jeruji besi akan disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan orang tua atau wali dari korban.
“Untuk saat ini kasusnya masih kita kembangkan, sementara itu F sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Tana Tidung,” pungkasnya. (*/Dia/Muh)