AdvertorialKaltara

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

3

Dialektik. Id, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Langkah strategis ini diambil demi memperkuat budaya membaca sekaligus mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bumi Benuanta. Rapat kerja maraton yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kaltara pada Kamis (21/5/2026) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Pertemuan ini melibatkan OPD terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, hingga Tim INOVASI Kaltara guna menyelaraskan pasal-pasal krusial dengan regulasi nasional.

​Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang kuat, berkelanjutan, dan tepat sasaran bagi masyarakat Kaltara. Beliau menekankan bahwa setiap pasal dibedah secara detail agar saat diimplementasikan nanti regulasi ini tidak mandul dan bisa langsung memberikan dampak nyata dalam menjawab kebutuhan daerah.

 

” Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut meliputi optimalisasi figur Bunda Literasi sebagai penggerak membaca di tingkat daerah, sinergi komunitas dan kampus untuk membuka ruang bagi pegiat literasi serta perguruan tinggi, penguatan literasi berbasis keluarga untuk membangun kebiasaan membaca dari rumah, hingga perluasan akses perpustakaan keliling demi menjangkau wilayah pelosok.” Ujarnya

​Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, menambahkan bahwa perda ini wajib memberi ruang luas bagi keterlibatan masyarakat. Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melaporkan bahwa program literasi di sekolah saat ini sudah berjalan baik lewat kolaborasi aktif bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Agar aturan ini tidak sekadar menjadi macan kertas, Pansus IV sepakat memperketat aspek pengawasan dalam draf regulasi.

Selanjutnya, penyempurnaan substansi akan digodok bersama draf final Tim INOVASI dan Biro Hukum, sebelum akhirnya draf tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda untuk menjalani proses harmonisasi final hingga resmi disahkan.