Tarakan

Izin Tempat Ibadah Tidak Diperpanjang, Jemaat GMS Bakal Dipindahkan di Gedung FKUB

TARAKAN – Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan (Pakem) yang ada di Kota Tarakan, Kaltara terus digalakan oleh lintas instansi pemerintahan.

Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap kegiatan beribadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS), yang berlokasi di Kelurahan Selumit, Kota Tarakan.

Hal ini bertujuan, guna mengantisipasi terjadinya gejolak yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Untuk diketahui, jemaat GMS telah lama melaksanakan kegiatan ibadah di salah satu bangunan yang ada di Kelurahan Selumit, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Di mana keberadaan jemaat GMS diperbolehkan melakukan aktivitas beribadah di Kelurahan Selumit, hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Melihat batas waktu yang tidak lama lagi berakhir, sejumlah instansi menggelar rapat koordinasi, guna membahasa keberadaan dan aktivitas jemaat GMS.

Turut hadir diantaranya, PJ Walikota Tarakan, Kepala Kajari Tarakan, perwakilan Polres Tarakan, Kodim Tarakan, Kepala Kesbangpol Tarakan, Lurah Selumit, Tokoh Masyarakat dan perwakilan GMS.

“Rapat tadi membahas permasalahan GMS di Tarakan, mengingat izin tempat mereka beribadah sudah hampir habis,” kata PJ Walikota Tarakan, Bustan, Senin (19/08/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Tarakan itu, Bustan menjelaskan, melahirkan Tiga kesepakatan untuk para jemaat GMS agar bisa tetap tenang menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Tiga kesepakatan itu, lanjut Bustan, telah disepakati bersama seluruh peserta rapat, termaksud dari pihak GMS, yakni Pdt. Jimmy Budhi Ariesta, selaku gembala sidang / Pdt. Gereja Mawar Sharon.

“Kesepakatan pertama, izin tempat ibadah jemaat GMS tidak lagi diperpanjang, solusinya jemaat GMS kita berikan tempat baru di Gedung FKUB Tarakan untuk beribadah, sebagai kesepakatan kedua,” jelasnya.

“Untuk kesepakatan ketiga, dari Pemkot Tarakan akan kembali mengkaji permohonan pengurusan surat izin rumah ibadah dan sertifikat tanah, yang sudah diajukan pihak GMS,” tambah Bustan.

Dengan adanya kesepakatan ini, Bustan berharap, masyarakat Tarakan diharapkan dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Tarakan ini, dengan saling menghormati dan menghargai keyakinan masing-masing pemeluk agama,” imbuhnya. (*/Dia)

Tarakan, Walikota Tarakan, Kodim Tarakan, Polres Tarakan, Kejari Tarakan