Tarakan

Mau Menggusur Bangunan di WKP, Pertamina Undang Pemilik Bangunan dan Pihak Terkait

×

Mau Menggusur Bangunan di WKP, Pertamina Undang Pemilik Bangunan dan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

TARAKAN – Meski sudah beberapa kali diingatkan, permasalahan lahan yang masuk dalam wilayah kerja Pertamina (WKP) yang ada di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi perhatian serius pihak terkait.

Hal ini dikarenakan, keberadaan bangunan dapat mengganggu pekerjaan hingga membahayakan warga, yang mendirikan bangunan tanpa izin di lokasi pertambangan seperti di WKP.

banner 336x280

Maraknya pembangunan yang dilakukan di WKP yang menjadi aset Hulu Migas membuat PT Pertamina EP Tarakan Field berencanan mengeksekusi bangunan yang ada, salah satunya bangunan milik Wahyudi yang terletak di area Trafo V (sumur aktif PAM 929).

Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Pertamina telah menyurati pemilik banguna, tidak hanya itu Petamina juga telah melakukan berbagai upaya termaksud rapat koordinasi pada 26 Maret 2024 melibatkan berbagai pihak, guna menagatsi permasalahan yang ada di WKP.

“Jadi sudah kami bahas permasalahan ini, rencananya bangunan berupa pondasi yang akan digusur itu ada dua bangunan, karena keberadaan bangunan itu membuat tim WOWS jadi kesulitan untuk beroperasi,” kata perwakilan Pertamina.

Pada 27 Februari 2024 lalu, pihak Pertamina juga melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan untuk menyampaikan permasalahan yang ada. Hanya saja, dari pemilik bangunan keberatan bangunan miliknya dirubuhkan dikarenakan tidak adanya kejelasan ganti rugi.

Hal ini dikarenakan, pemilik bangunan yang akan dieksekusi beranggapan ada biaya yang dikeluarkan sehingga perlu mendapatkan ganti rugi, jika pihak Pertamina hendak melakukan penggusuran.

“Karena bangunan itu berada di WKP, kami sudah sampaikan bahwasanya tidak ada kompensasi, selain itu kami juga berikan opsi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dengan berat hati kami bongkar paksa dibantu Satpo PP,” terangnya.

Meski sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan disurati, pemilik bangunan tetap bersihkeras bangunan miliknya digusur, karena tidak adanya ganti rugi.

“Pemilik bangunan juga bersihkeras karena menganggap, lahan dengan luas 10×20 meter kubik tersebut telah dibelinya sejak 2018 lalu,” pungkasnya. (*/Dia)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *