Dialektik.id, Tanjung Selor — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor minyak dan gas, PT Migas Kaltara Jaya. Langkah revisi regulasi ini diambil oleh legislatif sebagai respons atas stagnannya capaian target utama dari perusahaan daerah (perusda) tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengungkapkan bahwa selama ini fokus utama PT Migas Kaltara Jaya adalah mengejar hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor migas. Namun, hingga saat ini, upaya perburuan hak pengelolaan tersebut belum juga menunjukkan hasil yang positif alias jalan di tempat.
Melihat tidak adanya perkembangan yang signifikan pada target PI 10 persen, pihak perusda kini mulai merancang strategi baru untuk merambah ke sektor hilir migas. Salah satu rencana bisnis konkret yang muncul adalah pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
”Karena PI 10 persen itu belum ada perkembangan signifikan, muncul rencana membangun usaha hilir migas, salah satunya SPBU,” ujar Supa’ad usai menggelar rapat bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara pada Selasa (26/5/2026).
Meski rencana ekspansi ke bisnis hilir sudah mencuat, Supa’ad menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini masih berada di tahap awal. Pihak DPRD memberikan catatan kritis dan menyoroti pentingnya melakukan pembenahan internal yang mendalam sebelum melangkah ke lini bisnis baru.
Terdapat tiga poin krusial yang menjadi perhatian dan catatan penting dari dewan:
DPRD Kaltara meminta adanya perbaikan total pada struktur tata kelola PT Migas Kaltara Jaya agar kinerja perusahaan bisa berjalan lebih optimal, Bagian ini disoroti secara khusus karena mengatur regulasi mengenai peluang pembentukan usaha hilir baru, termasuk opsi untuk mendirikan anak perusahaan yang nantinya akan mengelola proyek SPBU tersebut.
Dewan mengingatkan pemerintah daerah dan manajemen perusda agar menyusun perencanaan yang matang, sehingga aturan hukum yang memayungi BUMD ini tidak terus-menerus direvisi.
Supa’ad mengingatkan agar perubahan ini menjadi yang terakhir dan benar-benar matang secara konsep. Ia menekankan pentingnya konsistensi hukum bagi perusahaan daerah tersebut.
“Jangan sampai perda ini terus berubah-ubah. Ini sudah perubahan kedua sejak PT Migas Kaltara Jaya dibentuk,” tegasnya.
Sebagai informasi, regulasi yang mengatur perusda migas ini pertama kali disahkan pada tahun 2018. Peraturan tersebut kemudian sempat diubah pada tahun 2022 demi mengejar target capaian PI 10 persen, dan kini di tahun 2026 kembali harus menghadapi proses revisi akibat target utama yang belum kunjung terealisasi. (Odn/red)
