Tanjung Selor, dialektik.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan proses mediasi atas sengketa Pemilu Calon Legislatif 2024 antara Partai Nasdem dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, pada Rabu, (08/11/23).
Mediasi yang dilakukan Bawaslu Kaltara terkait soal salah satu nama Calon Legislatif (Caleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kaltara pada daftar caleg provinsi Kaltara dapil Kota Tarakan dari partai Nasdem.
“Yang jelas kita dari Bawaslu Kaltara hanya memfasilitasi proses sengketa terkait bagaimana nantinya keputusan dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu sebagai mediator,” kata Sulaiman Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Saat disinggung soal solusi dari mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kaltara, pihaknya menyebutkan masih berproses.
“Kita sudah berusah menciptakan suasana keakraban. Tapi memang hari ini belum ada kesepakatan. Dan kalau memang tidak ada jalannya dari proses mediasi maka bisa saja akan lanjut ke ajudikasi,” kata Sulaiman.
Ditemui usai proses mediasi, Sekretaris DPW Nasdem Kaltara Supaad Hadianto usai melakukan proses mediasi mengatakan, hasil mediasi tersebut menemui jalan buntu, dimana tidak menemukan kesepakatan hingga pihaknya akan melanjutkan proses ajudikasi atau proses persidangan untuk menyelesaikan proses sengketa tersebut.
“Tadi sudah mediasi, hasilnya tidak ada solusi yang bisa ditawarkan. Jadi mediasi tadi bisa dikatakan gagal. Kami dari DPW Nasdem Kaltara akan melanjutkan pada proses ajudikasi,” tegas Supaad yang juga merupakan anggota DPRD Kaltara ini.
“Sampai saat ini kami belum bisa menerima keputusan KPU Kaltara perihal caleg kami dihilangkan dari daftar DCT. Besok memang ada proses mediasi kedua, dan kami pastikan tidak akan hadir. Karena kami lanjut ke proses persidangan. Biarkan alat bukti yang berbicara nantinya,” tambah Supaad.
Ditempat yang sama, Hairil Anwar ketua bidang OKK DPW Partai Nasdem Kaltara menyampaikan pihaknya merasa paling dirugikan, kenapa calegnya bisa dihilangkan dari daftar DCT, padahal sebelumnya nama yang bersangkutan masih tetap ada di DCS dan spesimen surat suara dan belum berubah ketika menjelang pengumuman dan penetapan DCT oleh KPU Kaltara.
“Dari awal pendaftaran sampai DCS itu masih ada nama yang bersangkutan tapi lucunya sebelum penetapan DCT itu sudah tidak ada lagi, padahal kalau memang ada masalah, itu pasti ada pemberitahuan yang masuk ke partai atau minimal ada komunikasi sebelumnya. Jadi tidak terkesan ada unsur kesengajaan,” terang Hairil.
Pada proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kaltara tampak pihak Nasdem dihadiri yang bersangkutan didampingi penasehat hukum Syafruddin dan sekretaris DPD Nasdem Kota Tarakan Barokah.
Untuk sekedar diketahui nama yang dicoret oleh pihak KPU Kaltara ialah Arifuddin Caleg DPRD Kaltara dapil Tarakan nomor urut 10 dari partai Nasdem. (mn/*)