KaltaraPemilu LegislatifRegional

Sidang Perdana Ajudikasi Caleg Nasdem yang Hilang dari DCT, Pihak Penggugat Sampaikan Permohonan

×

Sidang Perdana Ajudikasi Caleg Nasdem yang Hilang dari DCT, Pihak Penggugat Sampaikan Permohonan

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Satu Caleg Nasdem Hilang Dari DCT, KPU: Bawaslu yang Minta Penelusuran Ulang Berkas

Tanjung Selor, dialektik.id– Mediasi terkait hilangnya nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (dapil) Kota Tarakan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) menemukan jalan buntu.

banner 336x280

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan mempertemukan Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Partai Nasdem, perihal hilangnya nama salah satu caleg provinsi dapil I Kota Tarakan dari DCT.

Sayangnya, setelah dilakukan upaya mediasi, tidak ditemukannya kesepakatan dan KPU bersikukuh mencoret salah satu caleg Partai Nasdem dari DCT. Lantaran tidak ditemukannya kesepakatan, Bawaslu Kaltara akhirnya menggelar sidang Ajudikasi.

Sidang perdana Ajudikasi yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kaltara, Jumat (10/11/2023), dengan agenda pembacaan permohonan itu, dihadiri pihak pemohon dari Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin.

Dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katara tidak satu pun dihadiri ketua maupun anggota KPU, namun hanya diwakili oleh Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yakni Rias Rusdy.

Pada sidang ajudikasi perdana itu, Kuasa Hukum dari Partai Nasdem, Syafruddin langsung membacakan surat permohonannya yang terdiri dari delapan poin, terkait hilangnya salah satu nama caleg Partai Nasdem dari DCT yang dicoret KPU Kaltara.

“Sebenarnya surat permohonan ini ada perubahan ketua majelis sidang, tapi tadi belum sempat ditambahkan, tapi berkas permohonan yang barunya nanti akan kami lampirkan,” ucap Syafaruddin di persidangan.

Sementara itu, usia mendengarkan pembacaan surat permohonan sengketa Pemilu yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Nasdem, pihak KPU tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu yang telah dibacakan.

“Kita minta waktu Ketua majelis, karena belum menyiapkan jawaban dari surat permohonan sengketa pemilu yang dibacakan pemohon,” kata Rias Rusdy saat ditanya Ketua majelis apakah sudah siap menjawab surat permohonan.

Sidang yang berjalan dengan singkat itu pun akhirnya di tunda dan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi ahli jika waktunya memungkinkan.

“Sidang kita tunda pada 13 November 2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pembuktian, kita harapkan pihak termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” terang Ketua Majelis Sidang, Sulaiman.

Sementara itu, sebelumnya ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami pada (04/11/23) menyampaikan caleg provinsi dapil I asal Partai Nasdem berdasarkan penetapan DCS dari Bawaslu Kaltara meminta KPU Kaltara kembali melakukan penelusuran dokumen lapas Tarakan perihal masa bebasnya sehingga pihak KPU mencoret nama yang bersangkutan.

“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” tuturnya.  (ilm/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *