Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara (Kaltara) masih perlu diperkuat. Keterbatasan anggaran hingga belum adanya sumber daya manusia (SDM) khusus menjadi sejumlah kendala yang ditemukan dalam pengelolaan layanan informasi hukum tersebut.
Temuan itu diperoleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) JDIH yang dilakukan ke sejumlah pemerintah kabupaten dan kota.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Johansyah, mengatakan dukungan anggaran masih menjadi salah satu persoalan yang cukup dominan dalam pengembangan JDIH di daerah.
“Hasil monitoring menunjukkan kendala terbesar masih berada pada aspek anggaran. Di beberapa daerah bahkan belum tersedia SDM khusus yang fokus mengelola JDIH,” ungkap Johansyah.
Menurutnya, keberadaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyediaan platform digital. Pengelolaan layanan tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, anggaran operasional, serta SDM yang memiliki kompetensi dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
JDIH sendiri memiliki peran penting dalam mendokumentasikan sekaligus menyebarluaskan berbagai produk hukum daerah. Regulasi yang telah ditetapkan perlu dikelola dan dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat.
Johansyah menyebut secara umum JDIH di kabupaten dan kota se-Kaltara telah berjalan. Namun, tingkat pengembangan dan kualitas layanan masih berbeda di masing-masing daerah.
“Daerah lain juga sudah menjalankan JDIH, namun pengembangannya belum sepenuhnya memenuhi standar nasional. Masih ada beberapa fitur yang perlu disesuaikan agar pelayanan informasi hukum kepada masyarakat menjadi lebih maksimal,” katanya.
Salah satu daerah yang dinilai cukup baik dalam pengelolaan JDIH adalah Kabupaten Bulungan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu dibenahi, termasuk gangguan pada sistem yang terkadang berdampak terhadap kelancaran pelayanan.
Hasil monev tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pembenahan. Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara mendorong setiap daerah menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan, baik dari sisi sistem, sarana pendukung maupun peningkatan kapasitas SDM.
Penguatan JDIH dinilai penting agar layanan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban dokumentasi produk hukum. Ke depan, JDIH diharapkan mampu berkembang menjadi layanan informasi hukum yang lebih modern, terintegrasi, mudah diakses, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltara. (*)
