Blog

Kasus Dugaan Legalitas Ijazah Oknum Anggota DPR Bulungan Masuk Tahap II, Aliansi GEMA Desak Kepastian Hukum

4

TANJUNG SELOR — Perkembangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dinilai berjalan lambat, perkara tersebut kini disebut telah memasuki Tahap II atau proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara, melalui Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan kepada media bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses selanjutnya berada pada kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahapan penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, PC PMII Bulungan mengaku terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan proses penanganan perkara setelah berkas hasil penyidikan Polda Kaltara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada 20 Juli 2026.

 

PC PMII Bulungan menilai adanya rentang waktu yang cukup panjang dalam proses penelitian berkas sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut telah berstatus tahanan kota, sebagaimana disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Bulungan dan diberitakan sejumlah media.

 

Aliansi GEMA Bulungan kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Bulungan agar memberikan kepastian serta informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara tersebut.

 

Mereka juga menyoroti ketentuan Pasal 138 KUHAP mengenai penelitian hasil penyidikan oleh penuntut umum. Menurut Aliansi GEMA, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pernyataannya, Aliansi GEMA mempertanyakan apakah lamanya proses penanganan perkara disebabkan oleh kendala administrasi dan hukum semata atau terdapat faktor lain yang memengaruhinya. Mereka juga meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

 

«“Institusi hukum tidak boleh kalah oleh tekanan elite politik,” demikian sikap yang disampaikan Aliansi GEMA Bulungan.»

 

Aliansi GEMA Bulungan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan transparansi, mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan bersama elemen masyarakat.

 

Adapun tuntutan yang disampaikan Aliansi GEMA Bulungan meliputi:

 

1. Meminta transparansi penuh terhadap perkembangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan LL.

2. Mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Aliansi GEMA Bulungan menegaskan bahwa pengawalan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.