Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam memperkuat akses pelayanan hukum terus dilakukan. Salah satunya melalui penyediaan lahan hibah untuk pembangunan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM).
Lahan tersebut ditinjau langsung oleh tim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam kunjungan kerja ke Tanjung Selor, Rabu. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Kaltara sekaligus melihat langsung lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan Gedung PTUN Kaltara.
Selama berada di Tanjung Selor, rombongan MA RI didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Biro Hukum bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pendampingan dilakukan sejak kedatangan tim hingga peninjauan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan rencana operasional dan pembangunan PTUN Kaltara.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Hukum Setprov Kaltara, Trianingsih Widianingsih, menjelaskan agenda diawali dengan peninjauan alternatif kantor sementara yang dapat digunakan apabila PTUN mulai beroperasi sebelum gedung permanen selesai dibangun.
Lokasi yang ditinjau berada di bekas Gedung Pengadilan Tinggi, di sekitar kawasan Kantor Gapensi.
Selanjutnya, rombongan menuju lokasi utama lahan hibah di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM).
“Kami telah mendampingi tim Mahkamah Agung meninjau langsung lokasi hibah di kawasan KBM, tepatnya di area persimpangan yang menghadap ke arah Rumah Jabatan Gubernur. Peninjauan dipimpin Kepala Dinas PUPR Kaltara bersama jajaran terkait untuk memperlihatkan batas lahan serta estimasi luasnya,” ujar Trianingsih.
Berdasarkan hasil peninjauan awal, lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kaltara diperkirakan memiliki luas sekitar 50 x 100 meter. Luasan tersebut dinilai cukup untuk mendukung pembangunan gedung PTUN beserta berbagai fasilitas pendukungnya.
Trianingsih mengatakan, terdapat sedikit penyesuaian agenda dalam kunjungan tersebut. Peninjauan lapangan dilakukan terlebih dahulu sebelum rombongan melaksanakan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Utara pada sore harinya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aspek teknis, mulai dari proses hibah lahan hingga rencana pembangunan gedung PTUN sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelayanan hukum di Kalimantan Utara.
Dekatkan Pelayanan Peradilan kepada Masyarakat
Pemerintah Provinsi Kaltara berharap pembangunan PTUN dapat segera terealisasi setelah seluruh tahapan administrasi hibah dan perencanaan pembangunan diselesaikan.
Keberadaan PTUN di Kaltara dinilai akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat yang memiliki sengketa Tata Usaha Negara masih harus mengajukan perkara ke PTUN Samarinda, Kalimantan Timur, sehingga membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang lebih besar.
“Harapan kami, dengan hadirnya PTUN di Kalimantan Utara, pelayanan hukum menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat. Proses berperkara akan lebih efisien karena tidak lagi harus ke luar daerah. Lahan di kawasan KBM ini memang disiapkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang untuk mendukung pelayanan publik di Kalimantan Utara,” tutup Trianingsih.
Dengan adanya peninjauan langsung oleh Mahkamah Agung RI, proses pembangunan PTUN Kaltara diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya. Kehadiran lembaga peradilan tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan peradilan tata usaha negara yang lebih dekat, mudah, dan efisien. (*)
