Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltara. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang baru-baru ini dilaksanakan di sejumlah daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Biro Hukum ingin memastikan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan pemerintah daerah dapat dikelola secara lebih tertib, terstruktur, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Johansyah, mengatakan monev yang dilakukan bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam memperkuat pengelolaan JDIH sebagai salah satu sarana penting penyebarluasan produk hukum daerah.
“Belum lama ini kami melakukan monitoring dan evaluasi ke kabupaten dan kota terkait peran penting JDIH. Karena seluruh arsip pemerintahan yang berkaitan dengan hukum tersimpan di sana, termasuk penyebarluasan informasi hukumnya,” ujar Johansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6).
Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, Biro Hukum menemukan sejumlah kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan JDIH. Kendala utama yang ditemukan adalah keterbatasan anggaran serta belum tersedianya sumber daya manusia (SDM) khusus yang menangani pengelolaan JDIH.
“Kesimpulan dari hasil monev kami hampir sama di setiap daerah. Pengelolaan JDIH masih terkendala anggaran, bahkan ada yang belum memiliki perangkat kerja maupun SDM khusus,” ungkapnya.
Menurut Johansyah, keberadaan JDIH sangat penting karena menjadi wadah publikasi berbagai produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah. Selain sebagai pusat dokumentasi hukum, JDIH juga berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat yang membutuhkan referensi terkait regulasi dan kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan, masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau melakukan kegiatan tertentu dapat mencari referensi hukum melalui JDIH. Begitu pula kalangan akademisi dan mahasiswa yang membutuhkan informasi mengenai berbagai peraturan, termasuk yang berkaitan dengan pertanahan maupun sektor lainnya.
“Produk hukum yang dibuat pemerintah harus dipublikasikan dan JDIH menjadi wadahnya. Masyarakat bisa mencari referensi di sana. Selain peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, JDIH juga sangat penting bagi mahasiswa dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi hukum,” jelasnya.
Melalui kegiatan monev tersebut, Biro Hukum berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan JDIH, baik dari sisi penganggaran maupun penyediaan SDM yang kompeten.
Johansyah menambahkan, secara umum pelaksanaan JDIH di kabupaten dan kota di Kalimantan Utara tetap berjalan. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang pengelolaannya belum maksimal karena berbagai keterbatasan yang dihadapi.
Meski demikian, ia mengapresiasi sejumlah daerah yang terus berupaya melakukan pembenahan dan pengembangan sistem JDIH. Salah satu daerah yang dinilai memiliki perkembangan cukup baik adalah Kabupaten Bulungan.
“Untuk JDIH yang cukup baik ada di Bulungan. Namun masih terdapat beberapa kendala, salah satunya gangguan sistem. Sementara daerah lain juga berjalan dengan baik, hanya saja pengembangannya belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan karena masih ada beberapa fitur yang perlu dilengkapi,” tutupnya. (adv/Nrl)
