AdvertorialKaltara

Sekretariat Biro Hukum Kaltara Lakukan Pembinaan di Pemkab Tana Tidung, Pastikan Raperbup Sesuai Peraturan Perundang-undangan

5

Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Sekretariat Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara melalui Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota terus melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dalam penyusunan produk hukum daerah. Salah satunya dilakukan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (24/6) tersebut bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Seketariat Biro Hukum, Provinsi Kaltara, M. Nuzul, mengatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari tugas pembinaan yang dilakukan Pemerintah Pemprov Kaltara kepada pemerintah kabupaten dalam penyusunan produk hukum daerah.

Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus melalui proses pembahasan dan evaluasi agar materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, proses fasilitasi juga menjadi wadah untuk memberikan masukan serta penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

“Dengan adanya fasilitasi ini, kami ingin memastikan Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar M. Nuzul, Jumat (26/6).

Dalam rapat fasilitasi tersebut, terdapat dua Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas. Pertama, Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat.

“Ya harapannya melalui kegiatan fasilitasi ini, Bagian Hukum Kabupaten Tana Tidung bersama perangkat daerah teknis dapat segera menindaklanjuti berbagai masukan dan hasil pembahasan yang telah diberikan,” harapnya.

Setelah seluruh penyempurnaan dilakukan sesuai hasil fasilitasi, kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung. (Nrl)