AdvertorialKaltara

Terima Kunjungan DPRD Tarakan, Kepala Biro Hukum Kaltara Dukung Percepatan Fasilitasi Raperda Kepemudaan

6

Dielektik.id, TANJUNG SELOR – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas kembali ditegaskan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Rohadi, saat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan bersama anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Selasa (23/6).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara itu membahas perkembangan proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan yang saat ini sedang berada di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPRD Kota Tarakan menyampaikan bahwa terdapat Raperda tentang Kepemudaan yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Tarakan dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Saat ini, rancangan tersebut sedang menjalani tahapan fasilitasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Rohadi, menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi salah satu kunci dalam mempercepat penyusunan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyambut baik kunjungan Ketua Komisi III dan anggota Bapemperda DPRD Kota Tarakan. Koordinasi seperti ini sangat penting agar proses fasilitasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rohadi, Jumat (26/6).

Ia menegaskan bahwa Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi terhadap setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah maupun DPRD. Menurutnya, proses fasilitasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Fasilitasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan dengan baik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong agar proses ini dapat diselesaikan secara optimal,” tambahnya.

Raperda tentang Kepemudaan dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan landasan hukum bagi pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan generasi muda, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, serta membuka ruang bagi pengembangan potensi dan kreativitas pemuda.

Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi selama proses fasilitasi berlangsung. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kota Tarakan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian Raperda sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harapan kami, Raperda tentang Kepemudaan ini dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan kepemudaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Kota Tarakan,” tutup Rohadi. (Nrl)