AdvertorialDPRD KALTARAKaltara

DPRD Kaltara Fasilitasi Aspirasi Penambang Tradisional Sekatak, Dorong Solusi Berkeadilan

658

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak guna membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., serta anggota DPRD Alimuddin, S.T., Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Mohammad Nafis, S.T., dan Yancong, S.Pi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif memiliki tanggung jawab untuk menerima, mendengar, dan memediasi setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, RDP menjadi ruang dialog untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari penyelesaian terbaik terhadap persoalan yang berkembang.

“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai telah membatasi ruang hidup masyarakat adat dan aktivitas penambang tradisional. Mereka meminta pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, sekaligus mengevaluasi izin perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muddain menilai masyarakat Sekatak memiliki keinginan kuat untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan potensi tambang emas yang berada di wilayah mereka. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang patut dihormati dan menjadi bagian dalam proses perumusan kebijakan.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat juga harus menjadi perhatian sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tentang hutan adat. Karena itu, penyelesaian persoalan di Sekatak harus mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy, memaparkan sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh. Beberapa di antaranya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun pola kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Muddain meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi pencocokan peta wilayah desa dengan batas konsesi perusahaan agar tidak terjadi perbedaan data

.”Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Apabila di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, Muddain menyoroti bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan IUP PT BTM. DPRD pun meminta agar seluruh informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan dibuka secara transparan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap dapat tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Sekatak, mendorong perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Utara dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.