Dialektik. Id, Malinau, 8 Juni 2026– Pemerintah Kabupaten Malinau bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bagi perangkat daerah dan lembaga vertikal di Kabupaten Malinau, Senin (8/6).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong partisipasi aktif badan publik dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Utara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga sejak lembaga tersebut berdiri pada tahun 2018. Ia menilai pelaksanaan monitoring dan evaluasi selama tiga tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif, baik dari jumlah peserta maupun capaian keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara.
Menurut Fajar, Kabupaten Malinau juga mencatat sejumlah capaian yang membanggakan. Pada tahun 2024, dari 45 badan publik yang menjadi sasaran, sebanyak 42 badan publik melakukan registrasi dan 23 badan publik berpartisipasi dalam pengisian kuesioner. Sementara pada tahun 2025, tercatat 30 badan publik melakukan registrasi dengan 16 badan publik yang mengikuti proses pengisian kuesioner.
Meski terjadi penurunan partisipasi, beberapa badan publik di Malinau berhasil menunjukkan prestasi. Pada tahun 2024, RSUD Kabupaten Malinau meraih peringkat keempat kategori badan publik tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Sedangkan pada tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau berhasil mencapai tahap akhir presentasi Monev dan memperoleh predikat “Cukup Informatif”.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kami berharap partisipasi badan publik dapat kembali meningkat, tidak hanya pada tahap registrasi tetapi hingga seluruh tahapan monitoring dan evaluasi selesai dilaksanakan,” ujar Fajar.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Ia mengapresiasi tingginya partisipasi perangkat daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Wempi, keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten Malinau, lanjutnya, berkomitmen membangun daerah dengan mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara langsung apa yang direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, arus informasi bergerak sangat cepat sehingga pemerintah harus mampu menyajikan informasi yang benar, valid, dan mudah diakses. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang tidak akurat.
Selain itu, Wempi juga menyoroti maraknya penyebaran informasi tanpa didukung data dan fakta yang valid, termasuk melalui media sosial. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah lebih aktif memberikan klarifikasi dan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan yang telah direncanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi. Pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan berkualitas dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya program Smart Government di Kabupaten Malinau.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh badan publik di Kabupaten Malinau semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Partisipasi badan publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 juga diharapkan meningkat sehingga semakin banyak badan publik di Malinau yang mampu meraih predikat Informatif. (*)
