AdvertorialDPRD KALTARAKaltara

Muhammad Nasir: Harga TBS Harus Adil dan Transparan untuk Kesejahteraan Pekebun

111

Dialektik.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode I Bulan Juni Tahun 2026 di Hotel Padmaloka, Kota Tarakan, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan para pekebun sawit di daerah. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, S.E., Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robinson, serta anggota Komisi II lainnya, yakni Maslan Abdul Latif, Muhammad Nasir, dan Saleh.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir menegaskan bahwa penetapan harga TBS memiliki peran strategis dalam melindungi kesejahteraan petani kelapa sawit.

“Penetapan harga TBS merupakan instrumen perlindungan bagi pekebun kelapa sawit agar memperoleh harga yang adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, angka harga yang ditetapkan bukan sekadar hasil perhitungan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan pentingnya mencermati perkembangan pasar global serta dinamika kebijakan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan petani maupun pelaku usaha di daerah.

Rapat ini sekaligus menjadi forum evaluasi menyikapi tren penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah sentra perkebunan sawit di Indonesia sejak 20 Mei 2026. Penurunan harga berkisar antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram, yang paling dirasakan oleh pekebun swadaya.

Peserta rapat menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor psikologis pelaku usaha terhadap masa transisi kebijakan tata kelola ekspor satu pintu yang diberlakukan pemerintah pusat mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selain faktor kebijakan makro, DPRD Kaltara bersama asosiasi perkebunan juga menyoroti sejumlah persoalan klasik yang masih dihadapi petani di lapangan. Di antaranya panjangnya rantai distribusi TBS dari petani menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS), praktik pengetatan sortasi, hingga pembatasan penerimaan buah oleh beberapa perusahaan yang berpotensi menekan harga di tingkat petani.

Berdasarkan hasil perhitungan formula resmi menggunakan data perusahaan sumber, rapat menetapkan harga pembelian TBS untuk wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagai berikut:

  • Umur Tanaman 3 Tahun: Rp2.916,56 per kilogram
  • Umur Tanaman 4 Tahun: Rp2.977,46 per kilogram
  • Umur Tanaman 5 Tahun: Rp3.105,02 per kilogram
  • Umur Tanaman 6 Tahun: Rp3.118,67 per kilogram
  • Umur Tanaman 7 Tahun: Rp3.140,05 per kilogram
  • Umur Tanaman 8 Tahun: Rp3.196,94 per kilogram
  • Umur Tanaman 9 Tahun: Rp3.255,82 per kilogram
  • Umur Tanaman 10–20 Tahun: Rp3.362,20 per kilogram

Rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, asosiasi perkebunan seperti GAPKI dan APKASINDO, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan harga resmi di tingkat pabrik.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, seluruh pihak berharap harga TBS yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten sehingga mampu menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalimantan Utara.