TANJUNG SELOR — Aliansi Gema Bulungan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu yang saat ini tengah bergulir di jajaran penegak hukum, baik di tingkat Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara. Selasa, 22/09/2026.
Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi manyu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kaltara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan terhadap laporan masyarakat yang menyeret oknum berinisial LB.
“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan publik dan dunia pendidikan, pihak aliansi mendesak agar penanganan perkara tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan transparan.,” ujarnya.
Ia menegasi kepada pihak Polda Kaltara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas langkah-langkah penyelidikan yang sedang dilakukan terhadap laporan masyarakat yang melibatkan inisial LB.
“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan perwakilan publik, Aliansi Gema Bulungan meminta agar proses hukum yang berjalan dapat diselesaikan dengan cepat.,” tegasnya
Menanggapi aspirasi dan fungsi kontrol sosial tersebut, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, S.H., M.H., memberikan penjelasan terbuka terkait progres penanganan hukum yang berjalan.
Kompol Bachtiar mengungkapkan bahwa jajarannya menangani beberapa laporan terkait tindak pidana serupa, mulai dari kasus yang dilaporkan pada rentang tahun 2024 hingga laporan terbaru yang masuk pada Februari 2026.
“Berdasarkan catatan kepolisian, Surat Pemberitahuan Penanganan Hasil Perkara (SP2HP) untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus inisial LB menyusul pada Februari 2026.,” jelasnya 22/9/2026
Dalam prosesnya, penyidik kepolisian berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara intensif, termasuk menggelar rapat dan ekspos bersama guna menyamakan persepsi hukum dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
Kompol Bachtiar menegaskan bahwa tugas penyidik adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk membuka tabir perbuatan pidana serta melihat unsur kesalahan (mens rea) secara objektif di hadapan hukum.
Terait adanya sorotan sosiologis bahwa kasus ini melibatkan oknum dari yayasan atau lembaga tertentu yang selama ini dinilai memiliki andil serta jasa besar dalam kemaslahatan masyarakat, Kompol Bachtiar memberikan penegasan tegas.
“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Bachtiar.
Ia juga mempaparkan bahwa, tidak sama sekali mengenali pelaku yang memalsukan ijazah palsu.
“Dengan bersumpah tidak kenal atas siapa itu si “LB” lillahi ta’alla sumpah demi allah saya tidak kenal ” kata pak tamrin selaku penyidik dalam dugaan kasus ijazah palsu
Meskipun kerap menemui tantangan komunikasi di lapangan akibat kesibukan penanganan perkara, pihak Subdit 4 berkomitmen untuk terus memberikan kejelasan informasi sebagai bentuk tanggung jawab akuntabilitas penegak hukum kepada masyarakat
“Aliansi Gema Bulungan bersama pihak kepolisian sepakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di wilayah Kalimantan Utara.,” pungkasnya.
