TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi terkait sejumlah persoalan pembangunan desa, pengelolaan dana desa, hingga hubungan masyarakat dengan perusahaan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, serta perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan masyarakat.
Sejumlah persoalan menjadi pembahasan dalam RDP tersebut, di antaranya transparansi pembangunan dan pengelolaan Dana Desa (DD), tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan ketua RT, serta keterbukaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengatakan DPRD merekomendasikan agar pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Selain itu, Dinas Pertanian serta Koperasi Mega Buana juga didorong untuk memperjelas status administrasi dan hukum kebun yang dipersoalkan oleh masyarakat dan perusahaan.
“Kita juga meminta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan guna meningkatkan transparansi penyaluran CSR serta menindaklanjuti aspirasi terkait kewajiban perusahaan,” kata Alimuddin.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltara turut membahas dugaan maladministrasi dalam penggunaan Dana Desa yang dinilai masyarakat belum sepenuhnya transparan.
Alimuddin menjelaskan, sejumlah persoalan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mulai mendapatkan kejelasan setelah dilakukan pembahasan dalam RDP.
Namun, DPRD tetap mendorong adanya pertemuan lanjutan di Desa Mangkupadi untuk memastikan seluruh aspirasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Sesuai arahan dalam RDP, pertemuan lanjutan tersebut direncanakan melibatkan pemerintah desa, BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, serta masyarakat yang sebelumnya menyampaikan laporan.
“Kemarin sebelum bubar, kita sudah mengagendakan dan menginstruksikan agar diadakan rapat di Mangkupadi. Ada beberapa unsur yang harus hadir, yakni desa setempat, BPD, kemudian dikawal oleh DPMD Kabupaten Bulungan, serta dihadiri masyarakat yang membuat laporan tersebut,” jelasnya.
Menurut Alimuddin, kehadiran masyarakat sangat penting agar mereka dapat menyampaikan dan mengklarifikasi secara langsung berbagai dugaan terkait pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang dapat dibahas berdasarkan data dan dokumen yang jelas, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Alimuddin menyebutkan, rapat tindak lanjut tersebut direncanakan berlangsung sekitar satu minggu setelah RDP, dengan melibatkan seluruh unsur terkait di Desa Mangkupadi.
DPRD Kaltara berharap pertemuan lanjutan itu dapat menghasilkan kejelasan atas persoalan yang dipertanyakan warga serta memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
