BeritaBulunganRegional

Polresta Bulungan Pastikan Kebakaran Kantor Bupati Akibat Korsleting Listrik, Tidak Ada Unsur Pidana

8

Dialektik.id, BULUNGAN – Misteri penyebab kebakaran yang menghanguskan sebagian Kantor Bupati Bulungan pada 20 Mei 2026 akhirnya terungkap. Polresta Bulungan memastikan peristiwa tersebut murni disebabkan oleh korsleting listrik dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Kepastian itu disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Bulungan, Kamis (25/6/2026).

Rofikoh menjelaskan, kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan menyeluruh yang didukung pemeriksaan ilmiah oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lokasi api pertama berada di Ruang Serbaguna Tenguyun lantai dua Kantor Bupati Bulungan, tepatnya pada dinding sebelah barat atau di depan ruang operator,” ujarnya.

Menurutnya, secara teknis kebakaran dipicu oleh akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik pada bagian plafon. Panas tersebut kemudian membakar material yang mudah terbakar, seperti kayu, Wood Plastic Composite (WPC), dan material lainnya hingga api membesar.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran titik awal api, analisis pola penyebaran kebakaran, pengambilan sampel arang dan material yang terbakar, hingga pemeriksaan pola kerusakan logam. Selain itu, empat orang saksi turut dimintai keterangan guna memperkuat hasil investigasi.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium, penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan arus pendek listrik yang menyebabkan percikan api dan merembet ke bahan-bahan yang mudah terbakar,” tegas Rofikoh.

Karena tidak ditemukan unsur pidana, Polresta Bulungan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) atas kasus kebakaran tersebut.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bulungan selama ini belum menghitung besaran kerugian materiil akibat kebakaran karena menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Kami belum melakukan perhitungan karena pemerintah daerah menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.

Setelah hasil resmi penyelidikan diumumkan, Pemkab Bulungan akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk melakukan inventarisasi dan penghitungan kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.

“Setelah adanya hasil resmi dari kepolisian, pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah akan melakukan langkah-langkah berikutnya, termasuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam peristiwa kebakaran tersebut,” pungkas Syarwani.