AdvertorialBulunganKaltara

Polemik Lahan Plasma Tengkapak Memanas, Polresta Bulungan Lakukan Pendalaman

Dialektik.id, BULUNGAN – Polemik penggusuran lahan plasma di Kilometer 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat, mendapat perhatian serius aparat kepolisian.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah penegakan hukum sekaligus pendekatan mediasi guna mencegah konflik meluas.

Menurut Rofikoh, kepolisian telah menerima informasi yang viral di berbagai media terkait penebangan kelapa sawit produktif di areal yang diklaim sebagai lahan plasma warga. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan, sehingga dinilai sangat sensitif karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat.

“Kami akan memantau langsung perkembangan di lapangan. Prioritas kami adalah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik antar pihak,” tegas Kombes Rofikoh saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Ia menekankan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi memicu gesekan sosial.

“Jika ada sengketa atau perbedaan klaim lahan, ada jalur hukum dan mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi,” jelasnya.

Dalam penanganan polemik ini, Polresta Bulungan akan menurunkan personel Satuan Intelijen dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mendalami informasi serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan duduk perkara secara utuh, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran hukum yang dapat timbul di tengah dinamika yang berkembang.

“Terkait persoalan ini, kami akan berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat untuk mendorong dialog antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan,” ujar Kombes Rofikoh.

Pendekatan persuasif dinilai penting, mengingat lahan tersebut disebut telah digarap warga sejak 2015 dan menjadi tumpuan ekonomi ratusan kepala keluarga.

“Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi. Kepolisian hadir untuk memastikan keamanan serta proses penyelesaian berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan, penguasaan lahan secara sepihak, maupun upaya provokasi dapat berimplikasi hukum.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum di tengah situasi ini. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)