BeritaKaltara

Pemprov Pastikan TPP ASN dan PPPK Kaltara Tahun 2026 Aman

 Dialektik. Id, TANJUNG SELOR, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltara tidak mengalami penyesuaian. Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto, saat memberikan penjelasan terkait penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2026.

Dalam wawancara pada Jumat, (12/12/25). Denny menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah tidak berdampak pada hak pegawai, khususnya TPP ASN dan PPPK di tingkat provinsi.

“Untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, TPP tidak dilakukan pemotongan. Hak pegawai tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, kebijakan pengelolaan anggaran tahun 2026 tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas, dan efisiensi tanpa mengurangi kesejahteraan aparatur pemerintah. Menurut dia, TPP merupakan bagian dari instrumen peningkatan kinerja dan pelayanan publik, sehingga keberlangsungannya perlu dijaga.

Terkait penjabaran APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2026, Denny mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui fungsi pembinaan dan pengawasan telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan APBD disusun secara realistis, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.

“Evaluasi APBD kabupaten/kota, termasuk Malinau, dilakukan untuk memastikan belanja daerah tepat sasaran, mendukung pelayanan publik, serta menjaga kesinambungan fiskal daerah,” kata dia.

Denny menambahkan, Pemprov Kaltara mendorong pemerintah kabupaten untuk tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam menetapkan belanja pegawai, termasuk TPP, agar tidak menimbulkan beban fiskal di kemudian hari.

Dengan kepastian tidak adanya pemotongan TPP ASN dan PPPK di tingkat provinsi, Denny berharap kinerja aparatur pemerintah tetap optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kalimantan Utara. (ka)