Tanjung Selor, Dialektik.id – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan petisi laporan yang memuat enam tuntutan terkait dugaan kasus korupsi dan persoalan transparansi pembangunan di Kalimantan Utara.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalimantan Utara, Muh. Nur Arisan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum. Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, kata dia, harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.
“PMII Kalimantan Utara mendorong Kejaksaan Tinggi agar serius memeriksa dan menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan dana publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Muh. Nur Arisan.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama berkaitan dengan pembangunan Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal di Kota Tarakan yang dinilai penuh kejanggalan sejak proses tender hingga hasil pembangunan yang disebut gagal memberikan dampak ekonomi dan pariwisata.
Selain itu, PMII juga menyoroti pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina yang dinilai belum transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan penggunaan dana CSR penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasus lain yang turut disampaikan dalam petisi meliputi proyek pembangunan Jembatan Sebawang di Kabupaten Tana Tidung, dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu, serta dugaan korupsi pembangunan Gedung Diklat BPSDM Kalimantan Utara.
Muh. Nur Arisan menegaskan, PMII Kalimantan Utara meminta Kejati Kaltara segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan menyampaikan rencana tindak lanjut secara terbuka. Ia juga menekankan pentingnya peran Kejati sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Aksi ini adalah komitmen kami untuk mengawal penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kalimantan Utara,” tutupnya.
