Dialektik. Id, Tanjung Selor – Ketua PMII Kaltara Muh. Nur Arisan menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hak asasi manusia.
PMII Kaltara menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara harus diproses secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan komprehensif oleh aparat penegak hukum. Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak-pihak yang diduga terlibat atau berada di balik peristiwa tersebut, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
PMII Kaltara juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga kebenaran dapat terungkap serta memberikan rasa keadilan bagi korban,”.
