Dialektik.id, Tarakan – Dugaan perlakuan diskriminatif kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan. Seorang narapidana, Khaeruddin Arief Hidayat, melalui keluarganya, mengadukan Kepala Lapas Tarakan dan sejumlah instansi penegak hukum ke DPR, Ombudsman, hingga Komisi Informasi. Aduan tersebut berkaitan dengan terhambatnya hak pembebasan bersyarat (PB) yang dinilai tersendat akibat perbedaan penafsiran aturan antara Lapas dan Kejaksaan.
Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga Khaeruddin meminta klarifikasi tertulis kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Keluarga menilai negara gagal menghadirkan kepastian hukum bagi terpidana yang secara substantif telah memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat. “Semua syarat pokok sudah terpenuhi. Ayah kami sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah melanggar tata tertib,” kata Firdaus, anak kandung Khaeruddin, Sabtu, (31/01/26).
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan keluarga adalah soal penggantian kerugian negara. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana.
Menurut keluarga, Kejaksaan Negeri Tarakan telah melaksanakan mekanisme tersebut. Aset keluarga disita dan dilelang untuk menutup kewajiban penggantian kerugian negara.
“Negara sudah mengambil aset kami. Itu artinya kewajiban penggantian sudah dijalankan sesuai putusan pengadilan,” ujar Firdaus.
Namun, persoalan muncul ketika Lapas Tarakan tetap mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat. Syarat tersebut dinilai tidak sinkron dengan mekanisme hukum yang telah dijalankan Kejaksaan.
“Kalau sudah dilelang negara, lalu uang pengganti masih diminta tunai, ini tafsir hukum dari mana?” kata Firdaus dengan nada heran.
Firdaus menilai ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan membuat keluarganya berada dalam posisi paling dirugikan. Di satu sisi, aset keluarga telah dilepas negara. Di sisi lain, sang ayah tetap harus menjalani masa pidana lebih lama karena proses administrasi yang tak kunjung bergerak.
“Ini seperti hukuman ganda. Aset sudah diambil, tapi kebebasan bersyarat tetap ditahan. Ayah kami seolah dihukum dua kali oleh negara yang sama,” ujar Firdaus.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga, terutama ibu dan adik-adiknya. Ketidakpastian hukum membuat keluarga terus berada dalam situasi menggantung tanpa kejelasan waktu.
Selain soal uang pengganti, keluarga mempertanyakan lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari pusat. Proses tersebut, menurut keluarga, kerap memakan waktu berbulan-bulan, meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Kasus yang serupa bisa cepat, tapi kasus ayah kami berlarut-larut. Ini menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan dalam penerapan SOP,” kata Firdaus.
Dalam surat pengaduannya, keluarga bahkan mempertanyakan apakah Lapas Tarakan tidak konsisten menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), atau justru tidak memiliki SOP yang jelas dalam pengusulan pembebasan bersyarat.
Atas dasar itu, keluarga Khaeruddin meminta DPR, Ombudsman, dan instansi pengawas lainnya turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka mendesak adanya sinkronisasi penafsiran hukum antara Lapas dan Kejaksaan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi terpidana.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, DPR RI Komisi III, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, serta LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara.
“Hukum seharusnya memberi keadilan, bukan kebingungan. Kami hanya meminta hak yang dijamin undang-undang,” kata Firdaus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas II-A Tarakan maupun Kejaksaan Negeri Tarakan belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (red)
