AdvertorialBeritaBulungan

Gunakan Ijazah Paket C Tak Sah, Anggota DPRD Bulungan Ditetapkan Tersangka

Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara menetapkan LL (46), anggota DPRD Bulungan yang masih aktif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik lebih dulu menjerat pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diduga terlibat dalam penerbitan ijazah tidak sah.

Status tersangka terhadap LL tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor S.Tap/07/I/2026 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kaltara pada 26 Januari 2026. Dalam surat tersebut, LL diduga menggunakan ijazah pendidikan kesetaraan Paket C yang tidak sah sebagai salah satu syarat pencalonan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama LL, yang belakangan diketahui berkaitan dengan penerbitan ijazah di lingkungan PKBM Ba’ats Darif, Kabupaten Bulungan. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ijazah Paket C atas nama LL tidak memenuhi ketentuan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, sebelumnya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan sejumlah saksi, saksi ahli, serta hasil uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, LL tercatat sebagai peserta Kejar Paket A di PKBM Endless Bulungan dan dinyatakan lulus pada 2022. Namun, pada jenjang Kejar Paket B, LL hanya tercatat hingga kelas VIII dan keluar pada 13 Maret 2024 dengan alasan mengundurkan diri. Meski belum menuntaskan Paket B, LL kemudian tercatat sebagai peserta Paket C dengan minat Ilmu Pengetahuan Sosial di PKBM Ba’ats Darif, lembaga yang mengantongi izin operasional sejak 23 Maret 2020.

Ijazah Paket C atas nama LL disebut diterbitkan pada 9 Mei 2022 dan ditandatangani oleh kepala yayasan PKBM Ba’ats Darif. Penyidik menilai penerbitan ijazah tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun akademik, sehingga tidak sah digunakan sebagai dokumen pencalonan anggota DPRD. Fakta ini sekaligus membuka dugaan adanya praktik sistematis penerbitan ijazah palsu di lembaga pendidikan nonformal tersebut.

Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggunaan surat atau ijazah palsu. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022 di wilayah Kabupaten Bulungan.

Kasus ini dilaporkan oleh LSM LIRA Kalimantan Utara. Gubernur LIRA Kaltara, Abdul Rahman, menunjuk kuasa hukum Alif Putra Pratama untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Kaltara pada 2 September 2024. Dalam laporannya, pelapor menilai LL belum menyelesaikan pendidikan Paket C, namun telah mengantongi ijazah yang kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024–2029.

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD yang masih aktif ini menambah daftar panjang persoalan integritas dalam proses pencalonan pejabat publik. Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menelusuri dan menindak praktik manipulasi administrasi pendidikan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik. (tjs/ed/*red)