Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara dalam pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Koordinasi tersebut dilakukan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara melalui kunjungan ke Kejati Kaltara, Kamis (9/7). Pertemuan menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Pemprov Kaltara dan Kejati Kaltara dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan TUN.
Kunjungan dipimpin Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., CLA., CLCP., bersama jajaran Biro Hukum. Rombongan diterima oleh jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltara.
Iswandi mengatakan koordinasi tersebut penting untuk memperkuat komunikasi dan menyamakan pemahaman terkait mekanisme pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pendampingan hukum dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat aturan. Melalui koordinasi ini diharapkan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pendampingan hukum, tetapi juga upaya mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Iswandi menyebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Karena itu, koordinasi antara Biro Hukum dan Kejati dinilai perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan hukum secara tepat dalam menjalankan tugas dan programnya.
Pemprov Kaltara berharap sinergi dengan Kejati Kaltara dapat semakin optimal, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Penguatan pendampingan tersebut juga diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (*)
