AdvertorialDPRD KALTARAKaltara

Pemprov Kaltara Kembali Raih Opini WTP, DPRD Terima LHP BPK RI atas LKPD 2025

601

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL dan H. Muddain, S.T. Turut hadir Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA., yang secara resmi menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap rekomendasi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara semakin efektif, akuntabel, dan berintegritas.