Dialektik.id, MALINAU – Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Malinau, M. Ashar Nasir, menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia.
Menurut M. Ashar Nasir, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dipahami sebagai bentuk intervensi politik. Ia menegaskan bahwa posisi tersebut justru menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan untuk menjaga keutuhan, stabilitas, dan persatuan bangsa.
“Polri harus dipahami sebagai institusi negara yang bekerja berdasarkan hukum, bukan alat politik. Hubungan Polri dengan Presiden adalah hubungan konstitusional, bukan politis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Polri harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, serta independensi institusi. Dengan berada langsung di bawah Presiden, arah kebijakan kepolisian dinilai dapat selaras dengan kepentingan nasional tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
“Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hubungan kelembagaan dengan Presiden harus dimaknai sebagai tanggung jawab konstitusional demi stabilitas dan persatuan bangsa,” tegasnya.
M. Ashar Nasir berharap ke depan Polri semakin kuat, profesional, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat dalam menjaga supremasi hukum serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, Polri diharapkan tetap profesional dan netral, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan hal yang mutlak dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan kepolisian dan memberikan instruksi kepada Kapolri. Sementara itu, Polri bertanggung jawab kepada Presiden sekaligus memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara adil dan profesional.
