Politik

Ketua KPU Kaltara Pastikan Masyarakat Boleh Kampanye, Sosialisasi dan Buat Algaka Kotak Kosong

TARAKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) telah memasuki sejumlah tahapan, bahkan proses pendaftaran sejumlah calon kepala daerah sudah terlaksana.

Selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Empat kabupaten dan Satu kota di Kaltara tengah mengadakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Namun dari sejumlah daerah di Kaltara yang mengikuti Pilkada serentak, terdapat dua daerah yang hanya ada pasangan calon (paslon) tunggal, yakni di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.

Dengan demikian, paslon tunggal yang ada di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan dipastikan akan melawan kotak kosong ada Pilkada serentak 2024 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Hariyadi Hamid menerangkan, fenomena melawan kotak kosong bukan hal baru dalam Pilkada, mengingat beberapa daerah di Indonesia pernah terjadi hal serupa.

Meski demikian, Hariyadi menuturkan, tahapan dan proses Pilkada yang hanya ada paslon tunggal tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang berlaku.

“Khusus di Malinau dan Tarakan memang hanya ada paslon tunggal, tapi proses tahapannya tetap berjalan,” terang Hariyadi, Sabtu (14/09/2024) usai membuka kegiatan jalan sehat.

Walau Pilkada di Malinau dan Tarakan hanya ada paslon tunggal, Hariyadi menjelaskan, proses kampanye relawan kotak kosong tetap sama seperti yang bakal dilakukan tim sukses paslon tunggal.

“Proses kampanyenya sama, tetap mengikuti jadwal yang telah diatur oleh KPU, yang berbeda nanti paling saat kegiatan debat,” jelas Ketua KPU Kaltara.

“Jadi pas debat metodenya diubah, jadi paslon tunggal memaparkan visi misinya dihadapan tim ahli yang dibentuk KPU setelah itu langsung dikaji di tempat, jadi tetap ada interaksinya,” tambah Hariyadi.

Hariyadi memastikan, walau selama masa kampanye yang difasilitasi hanya paslon tunggal, masyarakat yang memilih kotak kosong tetap berhak membuat algaka sesuai pilihannya.

“KPU persilahkan kalau ada warga yang membentuk relawan kotak kosong buat algaka, tapi ingat biaya sendiri, kan namanya sukarela, karena KPU tidak siapkan fasilitas untuk kotak kosong” tegas Hariyadi.

Sama halnya jika ada relawan kotak kosong ingin bersosialisasi atau kampanye seperti tim sukses paslon, Hariyadi mengungkapkan, KPU tidak berhak melarang jika sudah sesuai dengan aturan.

“Silahkan saja, kita tidak larang (kampanye dan sosialisasi kotak kosong), tapi tetap harus bersurat ke KPU dan pihak Kepolisian, jadwalnya pun tetap mengikuti masa kampanye,” ungkapnya.

Hariyadi menyebutkan, baik masyarakat, lembaga, relawan atau gerakan kotak kosong tetap mendapatkan hak yang sama dengan paslon tunggal untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan.

“Kalau perlu relawan kotak kosong buat tim pemantau Pilkada dan didaftarkan ke KPU, jadi bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada,” pungkasnya. (*/Im)