AdvertorialKaltara

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nunukan: Siswi 13 Tahun Jadi Korban Residivis

Dialektik. Id, Nunukan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial J (51) diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara, masing-masing dalam kasus penganiayaan pada 2010 dan pembunuhan dengan vonis 12 tahun penjara di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa korban merupakan pelajar kelas VII SMP. Peristiwa terjadi berulang kali karena akses menuju rumah korban hanya melewati area pondok kebun kelapa sawit tempat pelaku tinggal.

“Lokasi rumah korban yang harus melewati pondok pelaku menjadi celah terjadinya aksi tersebut berulang kali,” ujar Sunarwan, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan laporan keluarga, tindakan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak empat kali, dimulai pada Februari 2026 dan terakhir pada 18 Maret 2026.

Modus pelaku dengan memanggil korban yang melintas, lalu mengajak naik ke pondok dengan alasan ingin bertanya. Namun di dalam pondok, pelaku langsung membekap korban dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman.

Korban sempat melawan dan melarikan diri, namun pelaku mengejar dan kembali melakukan perbuatannya. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan diberikan uang oleh pelaku setelah aksi tersebut.

“Korban berada dalam tekanan dan ancaman, sehingga tidak berani melapor,” jelas Sunarwan.

Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah seorang warga memergoki kejadian tersebut pada 18 Maret 2026 sore. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan.

Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi, dan aparat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyatakan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.