TARAKAN – Pasca dilaporkan ke Bawaslu tim pasangan calon (paslon) Walikota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma), JL dan HD akhirnya resmi memenuhi panggilan Bawaslu Tarakan, Jumat (11/10/2024).
Untuk diketahui, JL dan HD sebelumnya di laporkan ke Bawaslu Tarakan oleh tim Paslon Kharisma, pada 07 Oktober 2024 lalu atas dugaan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Dalam pelaporan tersebut, tim paslon Kharisma mempersoalkan video yang beredar disejumlah grup WhatsApp dan Facebook, terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Khairul selama menjabat Walikota Tarakan.
Ditemui usai pemeriksan di Bawaslu Tarakan, JL menjelaskan, kehadirannya di Kantor Bawaslu bersama HD untuk memenuhi panggilan Bawaslu dan mengklarifikasi video dugaan nepotisme yang beredar luas itu.
“Jadi, saya dan HD sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu, terkait pelaporan tim Kharisma atas video yang dugaan nepotisme, tapi tadi saya dan HD diperiksa terpisah,” jelasnya.
Selama dimintai keterangan oleh Bawaslu, JL menerangkan, sejumlah pertanyaan dilayangkan pihak Bawaslu terkait beredarnya video dugaan nepotisme itu di sejumlah media sosial.
“Tadi yang ditanyakan itu seputar isi video dugaan nepotisme saja, tapi tadi Alhamdulillah bisa saya jelaskan semuanya,” terang JL.
“Kan kalau kita lihat videonya itu berisikan cuplikan berita dari sejumlah media online di Kaltara, yang kemudian ditambah narasi dugaan nepotisme,” tambahnya
Meski tidak menampik ikut menyebarkan video dugaan nepotisme yang dilakukan Khairul semasa menjabat sebagai Walikota Tarakan, JL menegaskan bahwa video itu bukan dirinya yang membuat.
“Kalau yang buat saya tidak tahu, karena video itu saya dapat juga dari WhatsApp, kemudian saya buka dan pahami isi videonya, setelah itu baru saya teruskan ke sejumlah grup WhatsApp,” tegas JL.
JL menilai, apa yang dituduhkan tim Kharisma lewat laporannya di Bawaslu terkait melakukan black campaign sebenarnya salah kaprah, karena jika dipelajari baik-baik video itu lebih menjurus ke negatif campaign.
“Harusnya pelajari dulu baik-baik videonya, ingat juga dalam hukum kepemiluan negatif campaign itu sah, yang tidak boleh black campaign sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521,” bebernya.
Terkait pelaporan yang dilayangkan tim Kharisma ke Bawaslu, JL memastikan siap jika nantinya dipanggil kembali pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan tambah.
“Tapi tadi, apa yang ditanyakan Bawaslu bisa kami jawab semua, kan di video itu semuanya gambar dari pemberitaan media online, jadi fakta di lapangannya bisa kita temukan,” pungkasnya. (*/Im)