TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkapkan dua kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda di Kaltara.
Dari hasil pengungkapan ini, BNNP Kaltara bersama tim gabungan berhasil meringkus Tiga orang tersangka yakni SY, ED dan HA.
Selain mengamankan dua orang tersangka, BNNP Kaltara turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1273,23 gram atau 1,2 Kg.
Barang bukti sabu tersebut, selanjutnya dimusnahkan BNNP Kaltara dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air dihadapan para tersangkanya, Jumat (28/11/2025).
“Barang Bukti yang dimusnahkan sekitar 1.252,9, sisanya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol.Khoirun Hutapea.
Khoirun menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan BNNP Kaltara sejak Oktober hingga November 2025.
Di mana, lanjutnya, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni kepemilikan sabu sekitar 1039 gram dari tangan Sy di Pelabuhan SDF, Tarakan, pada 23 Oktober 2025 kemarin.
“Saat diamankan Tarakan, SY membawa sabu tersebut dari Nunukan, selain itu kami juga berhasil meringkus tersangka lainnya yang menyuruh SY membawa sabu ke Tarakan yakni ED,” terangnya.
Selang beberapa waktu tepatnya 12 November 2025, Khoirun mengungkapkan, BNNP kembali menggalkan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Dalam pengungkapan ini, BNNP Kaltara meringkus HA yang sedang membawa barang bukti sabu seberat 234,23 gram lebih,” bebernya.
Saat ini, Khoirun memastikan, para tersangka kasus peredaran narkoba yang berhasil diringkus telah dilakukan penahanan di BNNP guna pengembangan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2029, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegasnya. (*/Red/Dia/Im)
