Tanjung Selor — Aliansi GEMA Bulungan menggelar diskusi publik untuk menuntut transparansi penegakan hukum terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu oknum anggota legislatif setempat. Kedai kemangi, 16/09/2026 Rabu Malam. Diskusi yang dihadiri oleh aliansi pemuda, praktisi hukum, hingga perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan ini berlangsung hangat meski diwarnai kekecewaan atas absennya pihak kejaksaan.
Katua PKC PMII Bulungan juga Sebagai Koordinator Kegiatan Ini, Hermansyah, dalam penyampaiannya mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat dan terkesan janggal.
”Saya kaget bahwa sebenarnya kalau kita hitung jangka waktunya itu minimal 7 hari dan maksimalnya 14 hari, tapi nyatanya ini sudah hampir 2 bulan… Apakah memang secara material yang mereka teliti ini atau ada di balik layar, adanya intervensi dari pihak-pihak yang perkasus ini?”
”Sebenarnya diskusi kita pada malam hari ini kurang berjalan karena tidak adanya pihak dari Kejati… Kita dari Aliansi GEMA mengutuk keras untuk menegaskan bahwa ada apa dengan Kejati ini? Jangan sampai kepercayaan publik itu hilang… Dengan tidak hadirnya Kejati pada malam hari ini membuktikan bahwa memang ada intervensi.”
Menanggapi hal tersebut, pihak Moderator mengarahkan agar forum tetap produktif dalam mengawal isu-isu krusial daerah.
”Memang menganggap bahwa ‘ada apa’—tema kita memang pas sebenarnya: ada apa? Kenapa yang harusnya hadir tapi tidak bisa hadir… Tapi kita tetap jalankan prosesnya, kita tetap warnai diskusi ini dengan diskusi intelektual berbicara mengenai proses hukum yang diperlama.”
Dari sudut pandang yuridis, praktisi hukum dari LKBH Rumah Hukum Bulungan, Maria, memaparkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah ini telah memenuhi unsur pidana subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Satu kata buat saya: Hidup masyarakat!… Penjelasan hanya dua pokok yang harus kita ketahui, yaitu tentang subjektif dan objektifnya… Unsur-unsur subjektifnya yaitu ketika subjek dan perbuatan melawan hukumnya sudah terkena dengan pidana.”
”Sebenarnya sudah ada laporan merah terhadap Kejaksaan ini. Kenapa diperlambat? Kasus-kasus yang mungkinnya dipolitisir… yang semestinya masyarakat itu harus ada transparansi… Tahanan kota itu apabila orang ini sakit… Ini kan sementara unsur-unsurnya dia masih tahanan kota.”
Sikap tegas dan dorongan moral juga disuarakan oleh Ketua GAMKI Bulungan, Denis yang menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan.
”Hidup pemuda! Hidup masyarakat Bulungan!… Terima kasih telah hadir di diskusi publik kita… Saya tidak terlampau panjang untuk menyampaikan pernyataan saya pada malam hari ini dengan diskusi tema ijazah palsu yang terkesan terlambat… Bahwa objek kita pada malam hari ini tidak hadir, apakah mereka kurang kopinya atau ciut nyalinya?”
Di sisi lain, perwakilan KPU Kabupaten Bulungan memberikan penjelasan teknis mengenai batasan kewenangan KPU dalam proses verifikasi berkas pencalonan pada Pemilu 2024 lalu.
”Aturan KPU itu hanya mensyaratkan bahwa administrasi syarat calon itu hanya ke benar atau tidak benarnya… Di dalam PKPU kami dijelaskan bahwa untuk memverifikasi ijazah itu hanya ada 6 indikator: bisa terbaca, memuat nama sesuai KTP elektronik, dilegalisir pihak berwenang, berbahasa Indonesia, dan ada redaksi menyatakan lulus.”
”Enam indikator semuanya terpenuhi. Lantas kemudian ada alasan apa KPU mencurigai seseorang?… Maka kesimpulan verifikasi di KPU itu adalah Memenuhi Syarat (MS), bukan asli atau tidak asli.”
Meski diskusi tidak dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai objek pembahasan utama, seluruh elemen yang hadir sepakat untuk terus mengawal dan menyuarakan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang transparan dan terang benderang.
