AdvertorialDPRD KALTARAKaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Kawal Perlindungan JKN bagi Pekerja Program Makan Bergizi Gratis

574

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya memastikan seluruh pekerja yang terlibat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara H. Syamsuddin Arfah, didampingi Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, serta seluruh anggota Komisi IV.

Rapat kerja tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Komisi IV terkait masih adanya pekerja SPPG yang belum memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, kepesertaan JKN diketahui baru mencakup koordinator maupun pimpinan SPPG, sementara tenaga kerja lainnya belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis memperoleh hak yang sama atas perlindungan jaminan kesehatan. Mereka merupakan bagian penting dalam keberhasilan program ini, sehingga hak-haknya juga harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar H. Syamsuddin Arfah.

Ia menegaskan, setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan tanpa terkecuali. Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltara mendorong Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG, dan seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja dapat didaftarkan sebagai peserta JKN.

Menurutnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat sebagai penerima program, tetapi juga dari terjaminnya kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program tersebut.

Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap seluruh pekerja SPPG segera mendapatkan kepastian perlindungan JKN sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat maupun para tenaga kerja.

“Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh pekerja SPPG memperoleh perlindungan JKN sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih baik dan memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat,” ujarnya.