Dialektik. Id, TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Bulungan, Denis Yosafat, kembali menegaskan sikap organisasi terkait mandeknya penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum pejabat publik di Bulungan.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (21/04/2026), Denis menyampaikan dua poin penegasan utama:
1. Tekan Kapolda Kaltara Serap Aspirasi & Transparan
GAMKI Bulungan mendesak Kapolda Kalimantan Utara agar tidak menutup mata terhadap keresahan publik. Kapolda diminta aktif menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga masyarakat umum.
“Kasus ini sudah jadi konsumsi publik Bulungan. Jangan sampai Polda Kaltara bekerja di ruang kedap suara. Serap aspirasi dan sampaikan perkembangan kasusnya. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Denis Yosafat.
Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan spekulasi adanya upaya memperlambat proses hukum.
“GAMKI minta Kapolda membuktikan bahwa jargon Presisi itu nyata. Selesaikan kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.
2. Dorong Evaluasi Partai dalam Rekrutmen Kader
Selain menyoroti aparat penegak hukum, GAMKI Bulungan juga menyinggung tanggung jawab partai politik. Denis mendorong seluruh partai peserta pemilu melakukan evaluasi menyeluruh dalam mekanisme rekrutmen kader.
“Kasus ijazah palsu ini tamparan keras. Partai tidak boleh asal merekrut kader demi memenuhi kuota. Harus ada verifikasi ketat rekam jejak, termasuk keabsahan ijazah,” katanya.
Menurutnya, partai politik memiliki peran strategis sebagai pintu masuk pejabat publik. Jika proses di hulu bermasalah, maka kualitas demokrasi di hilir akan ikut terdampak.
“Jangan sampai masyarakat dipimpin oleh orang yang berbohong sejak awal,” tegasnya.
Tiga Desakan kepada Kapolda Kaltara
Dalam kesempatan tersebut, GAMKI Bulungan juga menyampaikan tiga desakan utama kepada Kapolda Kaltara:
Percepat Proses Hukum – Polda Kaltara diminta segera melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan.
Usut Tuntas Semua Oknum – Jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk oknum anggota DPRD, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jaga Marwah Demokrasi – Penggunaan ijazah palsu bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
GAMKI Bulungan mengingatkan bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Denis menegaskan, pihaknya bersama elemen pemuda lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka ruang dialog dengan Polda Kaltara maupun partai politik demi perbaikan kualitas demokrasi di Bulungan.
“Kami bukan cari panggung. Kami hanya ingin Bulungan dipimpin oleh orang-orang yang jujur,” tutupnya. (Odn)
