AdvertorialKaltara

KNPI Bulungan Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM

Dialektik.id, Tanjung Selor – KNPI Bulungan, Anugrah Rimbana Pratama Putra, S.T., menyampaikan kecaman keras atas insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hak asasi manusia serta berpotensi dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas advokasi.

 

Menurutnya, setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara harus ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana berat yang perlu ditangani secara profesional, objektif, dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, kata dia, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Sekretaris KNPI Bulungan menekankan pentingnya penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

 

Rimba juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya terhadap pelaku langsung, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan atau berada di balik kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

 

Selain itu, KNPI Bulungan mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Komite Nasional Pemuda Indonesia berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan rasa keadilan bagi korban.