Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan datang di luar jam pelayanan kantor.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan sebenarnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pada Jum’at (6/3/2026) pukul 09.00 WITA. Namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tiba di kantor Kejati Kaltara di luar jam pelayanan,” kata Andi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, selama bulan Ramadan jam pelayanan di Kejati Kaltara hanya berlangsung hingga pukul 15.30 WITA. Saat Bastian Lubis tiba di kantor kejaksaan, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Pada bulan Ramadan jam pelayanan hanya sampai pukul 15.30 WITA sehingga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan sudah tidak berada di kantor saat yang bersangkutan tiba,” ujarnya.
Menurut Andi, dalam surat panggilan tersebut Bastian Lubis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Rektor UPA di Sulawesi Selatan. Pemanggilan dilakukan karena namanya disebut oleh sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan perkara.
“Dari beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Itu yang ingin dikonfirmasi oleh penyidik,” ungkapnya.
Penyidik, lanjut Andi, juga akan memastikan apakah yang bersangkutan memiliki kapasitas atau jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan aplikasi ASITA sehingga mengetahui proses pelaksanaannya.
“Apakah yang bersangkutan pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu tentu akan dikonfirmasi. Jika memang ada jabatan lain yang berhubungan dengan perkara, pasti ada dasar atau surat keputusannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik terlebih dahulu menela’ah keterkaitan nama yang muncul dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Biasanya penyidik sudah menela’ah keterhubungan dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, maupun keterangan saksi dan tersangka lainnya. Jadi tidak serta-merta muncul nama seseorang tanpa petunjuk sebelumnya,” kata Andi.
Jika dalam pemeriksaan nantinya masih diperlukan keterangan tambahan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Jika nanti dipandang relevan dan masih ada keterangan yang perlu digali lebih lanjut tentu akan diagendakan untuk dipanggil kembali,” ujarnya.
Andi menegaskan, meski telah menetapkan tersangka, penyidikan dugaan korupsi program ASITA masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai fakta yang muncul selama proses pemeriksaan.
“Perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta lain selama penyidikan berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Dari ketiga tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Rektor UPA Bastian Lubis yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kalimantan Utara saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (*)
