AdvertorialBulungan

Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Negara Rugi Rp208 Miliar

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Bank Kaltimtara.

Empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah resmi ditahan di Mapolda Kaltara. Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena sedang terlibat proses hukum di tempat lain.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp208 miliar.

Penyidik menemukan adanya 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk mendapatkan persetujuan pinjaman. Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara, yakni 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.

Kasus ini kini terus didalami untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red/dial/chy)