Kepada Hakim, kedua saksi mengaku sering mendapatkan teror
Dialektik. Id, TARAKAN – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa H. Maksum Indragiri kembali bergulir, Senin (08/09/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Perkara ini, bermula dari permasalahan sengketa lahan antara H. Maksum dan H. Nurdin CS, yang berujung pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam sidang kali ini, PN Tarakan menghadirkan dua orang saksi yakni Sriyani dan Sumiati, dengan terdakwa H. Maksum.
Saat memberikan keterangan dihadapan Hakim, kedua saksi yang dihadirkan membantah mengenal H. Maksum maupun keluarganya
Keduanya mengaku mengenali H. Maksum, setelah kasus pemalsuan dokumen ini mencuat dan viral diberbagai media sosial (medsos).
“Saya tidak tahu kasus ini, tapi selama kasus ini ada, beberapa orang perwakilan H. Maksum ada mendatangi saya dan bertanya ‘Ibu ikut siapa?’,” ucap Sriyani kepada Hakim.
“Sempat juga mereka menyuruh saya kosongkan rumah jika tidak mendukung H. Maksum, seingat saya ada Empat kali dia menyuruh saya begitu,” tambahnya.
Dihadapan Majelis Hakim, Sriyani menegaskan, sejak 30 tahun menempati lokasi yang dekat dengan lahan sengketa itu, H. Maksum sama sekali tidak pernah muncul.
“Rumah saya itu dulu masih dikelilingi hutan dan tidak pernah ada apalagi kenal dengan H. Maksum,” tegas Sriyani.
Selama 30 tahun, Sriyani menyebutkan, H. Maksum juga tidak pernah muncul, baru setelah semua lahan di sana telah diratakan dan bersih, H. Maksum datang mengklaim memiliki lahan.
“Saya sempat pernah bilang sama mereka kenapa baru muncul sekarang, kenapa setelah tanah itu rata dan bersih baru mengklaim,” sebut Sriyani.
Saat ditanya Majelis Hakim soal pemalsuan dokumen, Sriyani mengakui tidak mengetahui sama sekali dokumen yang diduga dipalsukan H. Maksum.
“Surat yang diduga palsu itu baru saya lihat setelah dimintain keterangan oleh penyidik, saya juga tidak pernah tanda tangan di surat yang sekarang dipermasalahkan,” akunya.
Kepada Hakim, Sriyani menjelaskan, tanah yang saat ini ditempatinya saat ini merupakan hasil yang dibeli oleh sang suami dari tangan Bapak Rustam.
“Kalau tanah yang saya tempati itu bukan pemberian tapi dibeli suami saya, waktu itu belinya dari Bapak Rustam,” jelasnya.
Suryani menceritakan, sejak kasus ini muncul, dirinya merasa mendapatkan teror dari orang tidak dikenal yang selalu datang pada tengah malam.
“Waktu itu ada yang menggedor pintu rumah sebanyak Delapan kali, selain itu ada juga suara seperti langkah laki yang selalu memutari rumah saya,” ungkapnya.
Senada dengan Sriyani, Sumiati yang juga menjadi saksi di persidangan mengaku tidak mengenal terdakwa H. Maksum sebelumnya.
Lanjutnya, selama kasus ini viral, Sumiati mengaku kerap mendapat teror dari orang tidak dikenal melalui telepon.
“Pernah ada yang telepon saya menanyakan tanah yang sekarang ini diributkan H. Maksum, saya tidak tahu nomornya itu punya siapa, semuanya nomor baru,” sebut Sumiati.
“Waktu telepon itu saya jawab, mereka cuma tanya sama siapa tanah itu dijual, jadi saya jawab kepada Bapak Sunaryo dan H. Nurdin, tanah itu memang milik saya warisan dari orang tua,” tambahnya.
Disebutkan Sumiati, saat mendapatkan teror telepon dari nomor tidak dikenal, terdengar ada suara perempuan dan laki-laki, total semuanya itu nomor baru yang menghubungi ada Empat nomor baru
“Pas mau sidang tadi ada juga menelpon tapi tidak saya jawa, bahkan sempat saya juga dituduh bekerjasama dengan mafia tanah, padahal tanah itu memang warisan orang tua saya,” bebernya.
Ketika ditanya Majelis Hakim terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan H. Maksum, Sumiati menegaskan tidak mengetahui dengan pasti.
“Saya cuma diminta jadi saksi sebagi yang menjual tanah, karena tanah yang saya jual itu memang punya orangtua saya, selebihnya saya tidak tahu,” pungkasnya. (*/Dia/Im)