Blog

Tugas Plt Kepala BKD adalah Mempersiapkan Pejabat Definitif, Bukan Mempertahankan Jabatan Plt nya.

Tanjung Selor,Dialektik. Id, – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 akhirnya memantik sorotan tajam.

Masa jabatan yang telah melampaui dua tahun itu dinilai bukan sekadar janggal, tetapi berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum perpanjangan tersebut.

Ia menegaskan, jabatan Plt secara prinsip adalah solusi sementara, bukan posisi yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan,” ujar Datuk Buyung Perkasa, Jumat (20/02/26).

“Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” tambahnya.

Sorotan itu bukan tanpa dasar, sejumlah regulasi menjadi rujukan, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Selain itu, ada juga prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif.

Hingga, Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun fakta di lapangan berbicara lain, hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD belum juga diisi pejabat definitif dan tercatat sebagai Plt terlama di lingkungan Pemprov Kaltara.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara.

Tidak hanya itu, Datuk Buyung turut menyoroti aspek transparansi administrasi, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap fungsi check and balance. Jika pengawasan berjalan optimal, praktik perpanjangan berulang hingga melewati dua tahun semestinya tidak terjadi tanpa evaluasi mendalam.

Data yang diperoleh di lapangan menunjukkan, masa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati ambang batas regulasi.

Klarifikasi yang membandingkan dengan OPD lain dinilai tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Misalnya, perbandingan dengan Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara yang baru menjabat menuju satu bulan.

Argumentasi itu dianggap sekadar pembenaran, bukan jawaban substantif atas persoalan durasi jabatan.

Lebih jauh, kondisi ini dinilai tidak mencerminkan profesionalitas seorang kepala OPD, terutama dalam memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsi ASN, termasuk aspek regulasi dan manajemen kepegawaian yang justru menjadi domain utama BKD.

Sebagai lembaga strategis dan sentral dalam urusan kepegawaian, BKD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan administrasi dan memberikan advis yang tepat kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur.

Ketika jabatan Plt telah melampaui batas ketentuan, secara etik dan profesional mestinya ada inisiatif untuk mengakhiri penugasan tersebut bahkan jika diminta tetap bertahan.

Isu ini bukan sekadar soal jabatan. Ini menyangkut kepastian hukum, integritas tata kelola, dan kredibilitas birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara.

Jika dibiarkan, preseden ini berpotensi menjadi standar baru yang justru menormalisasi pelanggaran aturan.