Dialektik.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa dana yang telah ditentukan penggunaannya senilai Rp 605,71 miliar tetap tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut dimanfaatkan secara sementara untuk mendukung program pembangunan daerah yang bersifat prioritas dan mendesak.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, menjelaskan bahwa informasi mengenai tidak adanya rincian penggunaan dana harus dipahami dalam konteks pengelolaan kas daerah.
“Tidak adanya rincian penggunaan bukan berarti dana tersebut tidak diketahui atau tidak tercatat. Pemanfaatan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar Denny di Tanjung Selor, Rabu (31/12/25).
Denny menyampaikan, dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) serta Dana Transfer ke pemerintah kabupaten dan kota yang secara aturan memang harus disalurkan kembali. Namun, dalam kondisi tertentu, dana itu digunakan lebih dahulu untuk membiayai kebutuhan pembangunan prioritas, di luar peruntukan awalnya.
Pemanfaatan sementara dana tersebut, kata Denny, digunakan untuk berbagai sektor strategis, seperti bidang kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), sekretariat daerah, pemerintahan umum, hingga dukungan penyelenggaraan pemilu.
“Penggunaan ini tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata dia.
Ia merinci, dari DBH Dana Reboisasi, dana sementara digunakan antara lain untuk bidang kesehatan sebesar Rp 67,11 miliar, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp 82,68 miliar, koperasi dan UKM Rp 28,07 miliar, sekretariat daerah Rp 60,45 miliar, serta pemerintahan umum Rp 93,84 miliar. Total pemanfaatan sementara dari sumber ini mencapai Rp 332,16 miliar.
Sementara itu, dana bagi hasil pajak yang seharusnya ditransfer ke kabupaten/kota juga dimanfaatkan sementara untuk kebutuhan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang keuangan, dengan total Rp 273,54 miliar. Secara keseluruhan, dana yang dimanfaatkan sementara tersebut mencapai Rp 605,71 miliar.
Menurut Denny, kondisi ini terjadi karena beberapa faktor objektif. Salah satunya belum optimalnya perencanaan anggaran, khususnya dalam penandaan atau tagging sumber dana terhadap belanja. Selain itu, penyaluran dana dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap, sementara kebutuhan belanja daerah untuk pelayanan publik dan program prioritas harus segera direalisasikan.
“Di sisi lain, sistem informasi pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mendukung manajemen kas secara fleksibel dan real-time,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, lanjut Denny, telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran, melakukan penganggaran kembali dana sesuai peruntukannya, serta menyalurkan dana transfer ke kabupaten/kota secara bertahap sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, praktik pemanfaatan sementara dana yang telah ditentukan penggunaannya tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara, tetapi juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia, khususnya daerah yang bergantung pada transfer pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut melalui surat edaran kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Denny. (**)
