Kaltara

Liputan Sertijab, Oknum Polisi di Polda Kaltara Diduga Halangi Kerja Wartawan 

 

BULUNGAN – Serah terima jabatan (Sertijab) Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Rabu (28/05/2025) menyisahkan luka bagi sejumlah wartawan di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Bukan lantaran ditinggal pergi oleh Dirkrimsus lama yang dikenal humbel itu, melainkan adanya aksi tindakan penghalang terhadap terhadap wartawan yang meliput oleh oknum Polisi di Polda Kaltara.

Untuk diketahui, baru-baru ini Polda Kaltara menggelar upacara Sertijab pejabat Dirkrimsus, di mana Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba resmi digantikan oleh rekan sejawatnya Kombes Pol Dadan Wahyudi.

Upacara yang semula berjalan dengan baik itu, justru menjadi tercoreng yang diduga dilakukan oknum Polisi lantaran mencoba menghalangi kerja awak media yang hendak melakukan peliputan.

Diketahui, Wartawan yang mengalami tindakan tidak mengenakkan itu yakni Bli Wahyu dari media online Publika.co.id dan Didie Febriansyah dari media Kaltaraaktual.com.

Didie menjelaskan, perbuatan kurang mengenakkan itu terjadi usai Polda Kaltara menggelar kegiatan Sertijab Dirkrimsus di ruangan Rupatama Kayan.

Lanjut Didie, semula dirinya bersama wartawan Kaltara Aktual tengah mengabadikan momen Sertijab Dirkrimsus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara.

“Dalam kegiatan itu banyak juga wartawan lainnya, jadi pas kami mengambil gambar foto dan video, kami justru di foto secara diam-diam oleh salah satu oknum anggota Polda Kaltara,” jelas Didie.

Usai kegiatan itu, Didie menerangkan, oknum Polisi tersebut langsung menghampirinya dan wartawan Publika.co.id yang saat itu melakukan peliputan.

“Di situ kami ditegur oleh oknum Polisi itu dan melakukan koreksi tugas terhadap tugas wartawan yang sedang meliput kegiatan Sertijab,” terangnya.

“Tidak hanya itu, oknum Polisi itu juga mengatakan untuk peliputan Sertijab harus izin terlebih dulu kepada pimpinan,” tambah Didie.

Dengan adanya perlakuan tidak mengenakkan ini, Didie menuturkan, hal ini sama saja artinya oknum aparat penegak hukum itu menghambat dan membatasi kerja awak media.

“Semestinya kebebasan pers itu tidak dibatasi oleh kegiatan yang sifatnya publik, karen wartawan berhak meliput suatu peristiwa atau kegiatan yang jelas,” tuturnya.

Sementara itu, Beli Wahyu menambahkan, apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu dengan menghalangi kerja wartawan merupakan tindakan keliru.

Pasalnya, Beli Wahyu mengungkapkan, tindakan tersebut melanggar kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, hal ini sudah termaksud mengambil gambar atau merekam aktivitas peristiwa umum,” ungkapnya.

Sesuai aturan, Bli Wahyu menegaskan, mengusir atau ‘menegur’ wartawan saat dan sesudah peliputan secara tidak langsung bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Di UU Pers itu sudah jelas aturannya, bahkan ada ancaman pidananya bagi yang menghalangi wartawan menjalankan tugas yakni pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Adanya tindakan penghalangan terhadap kerja wartawan ini sungguh sangat disayangkan, padahal diceritakan Bli Wahyu, aksi tidak terpuji ini tidak pernah terjadi sejak Polda Kaltara terbentuk.

Bahkan, lanjut Bli Wahyu, sejak Polda Kaltara terbentuk tidak pernah terjadi upaya penghalangan, sehingga wartawan yang meliput di Polda merasa nyaman dan suasananya sangat kondusif.

“Jadi baru kali ini kami ditegur usai meliput dengan cara kurang beretika, padahal selama.proses peliputan kami juga telah mengikuti aturan sesuai kode etik jurnalistik,” bebernya.

Terpisah, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Waka Polda Kaltara, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail.

“Terima kasih atas masukannya, kebetulan saya masih di Jakarta, sepulang dari Jakarta akan saya bicarakan dulu dalam internal dengan Bapak Kapolda,” ucapnya singkat saat dihubungi via WhatsApp. (*/Red/Die/Im)