AdvertorialNasional

Koalisi Angkatan Muda Inteligensia : Cabut TNI–Polri Kelola MBG !

Kordinator Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo saat di Kantor Staf Presiden, (FOTO : Ist)

TKordinator Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo saat di Kantor Staf Presiden, (FOTO : Ist)Kordinator Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo saat di Kantor Staf Presiden, (FOTO : Ist)Kordinator Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo saat di Kantor Staf Presiden, (FOTO : Ist)ARAKAN – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) mendesak pemerintah menghentikan kebijakan pelibatan TNI-Polri dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ditegaskan karena tidak sesuai kewenangan dan potensi konflik kepentingan.

KAMI mendorong Presiden Prabowo Subianto menghentikan peran TNI-Polri di tubuh MBG. Kristianto menguraikan, bahwa MBG yang diorganisir oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebaiknya berfokus melibatkan pihak sipil, profesional, UMKM dan lembaga negara yang berkaitan.

Pihaknya juga menyebut bahwa evaluasi dan perjalanan program MBG kurang menyerap aspirasi masyarakat, hal ini dilatarbelakangi maraknya kepentingan elit di lingkaran program nasional tersebut. Sehingga kedepan dipastikan Kris, KAMI akan terus membersamai berbagai pihak seperti halnya perguruan tinggi, intelektual muda dan gerakan mahasiswa untuk mengkritisi dan demonstrasi mengawal jalannya semua program nasional.

“Pemerintah dan DPR RI harus hentikan pelibatan TNI-Polri pada MBG. Bukan tugas TNI dan Polri mengurusi gizi para pelajar, lansia, ibu hamil dan anak-anak. Buat apa dibentuk BGN dan penambahan kementerian teknis di kabinet. Jika mau dampak MBG tertuju penuh pada masyarakat, maka hulu dan hilirnya mesti berbasis masyarakat,” tutur Kordinator KAMI, Kristianto Triwibowo pada Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Kordinator KAMI, Kristianto Triwibowo, program sosial yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat seharusnya dikelola melalui mekanisme kelembagaan sipil sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Mantan Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) periode 2022–2024 itu, menilai pengelolaan program sosial negara harus mengacu pada pembagian kewenangan institusi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.

“Jika merujuk pada kerangka hukum kita, fungsi utama Tentara Nasional Indonesia telah ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah,” ujar Kristianto, Jumat, 6 Maret 2026.

Sementara itu, fungsi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

Dijelaskan mahasiswa program Magister di UKSW Salatiga itu, jika merujuk pada dua regulasi tersebut, pelibatan aparat keamanan dalam pengelolaan program sosial seperti MBG perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi kelembagaan.

Disampaikan pria yang akrab disapa Kris itu, Polri sebagai penegak hukum, juga punya tanggungjawab mengawasi program tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika Polri terlibat menjadi pengelola di dalamnya, maka potensi carut marut dalam kinerjanya sebagai penegak hukum.

“MBG pada dasarnya merupakan program pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pengelolaannya lebih tepat berada dalam kerangka institusi sipil yang tidak potensial konflik kepentingan,” tegas pemuda asal Kaltara itu.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pelayanan publik sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pemenuhan gizi masyarakat juga merupakan bagian dari mandat negara dalam sektor kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kalau kita konsisten dengan kerangka hukum tersebut, maka pengelolaan program gizi nasional seharusnya diperkuat melalui kementerian teknis, pemerintah daerah, serta dukungan sektor ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Kristianto juga menilai bahwa pendekatan berbasis ekonomi lokal justru dapat memberikan dampak pembangunan yang lebih luas. Program MBG, kata dia, berpotensi mendorong keterlibatan petani, nelayan, peternak, serta pelaku UMKM pangan di daerah.

Menurutnya, hal ini sangat penting bagi wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara yang masih membutuhkan penguatan ekonomi lokal dan ketahanan pangan daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TNI dan Polri tetap dapat berperan dalam situasi tertentu, misalnya dalam pengawasan, dukungan logistik di wilayah terpencil atau kondisi darurat.

“Peran tersebut lebih tepat sebagai supporting system, bukan sebagai aktor utama pengelola program sosial negara,” tegasnya.

Kristianto berharap pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara komprehensif agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan efektif, transparan, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Yang terpenting adalah memastikan program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia tanpa menabrak prinsip pembagian kewenangan institusi negara dan konflik kepentingan. Harus lebih terbuka mendengar kritik dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(*).