Nunukan, dialektik.id- Video viral dugaan praktik money politik yang beredar luas belum lama ini di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang diduga melibatkan dua oknum Calon Legislatif (caleg) kabupaten dan provinsi masih terus didalam Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nunukan.
Terlebih lagi, dua orang oknum caleg yang namanya disebut dalam video viral itu yakni MM caleg kabupaten dari Partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) satu Nunukan, serta LS caleg provinsi dapil IV Nunukan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi mendapat jatah kursi di DPRD.
Sebelumnya, beredar sejumlah video dugaan praktik money politik yang dilakukan seorang pria paruh baya dengan menyebutkan dua orang nama caleg di tingkat kabupaten dan provinsi, dalam video tersebut nampak seorang pria tengah mengarahkan empat orang perempuan untuk memilih caleg tertentu.
Sambil memegang sejumlah uang pecahan Rp100 ribu, pria tersebut menunjukan dua lembar kertas surat suara untuk DPRD Kabupaten dan Provinsi. Usai menunjukan surat suara, pria itu kemudian membagikan uang diduga money politik kepada empat orang perempuan masing-masing Rp300 ribu.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan dua oknum caleg yang namanya disebut dalam video viral itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Muhammad Yusran, masih enggan berkomentar jauh. Yusran berdalih, hingga saat ini Bawaslu Nunukan masih melakukan pendalaman terkait video tersebut.
“Keterlibatan calegnya belum, kan perlu pendalaman lebih jauh, walau ada disebut nama caleg tapi kan yang bagikan uang warga bukan caleg, jadi perlu pendalaman,” dalih Yusran, Rabu (28/02/24).
Dalam perkara video dugaan money politik yang viral ini, Yusran menerangkan, Bawaslu Nunukan telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi dan satu orang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT).
“Untuk dugaan pelanggarannya itu ada di Pasal 523 ayat 2 Junto Pasal 278 ayat 2, tentang larangan membagikan uang dengan imbalan kepada peserta kampanye di masa tenang,” terangnya.
Yusran menyebutkan, video viral ini sudah menjadi temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Nunukan pada 14 Februari 2024 lalu. Selanjutnya, Bawaslu melakukan penelusuran dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Jadi, barang bukti yang sudah kami amankan itu ada uang tunai dan replika surat suara, setelah itu temuan ini kita bahas bersama Gakumdu, penyidik Polres dan Kejaksaan Nunukan,” sebutnya.
Yusran menegaskan, jika Gakumdu menyimpulkan perkara video dugaan money politik ini memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan, maka Bawaslu Nunukan alan terus mendorong perkaranya ketingkat penyidikan atau penetapan tersangka.
“Kita masih menunggu arahan dari Gakumdu, tapi perkara ini sudah kami bahas bersama pihak terkait,” pungkasnya. (**)