TANJUNG SELOR, Dialektik.id – Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara telah mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara terkait keterbukaan informasi publik. Hingga kini, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejumlah perusahaan belum juga dibuka kepada publik, meskipun secara hukum telah dinyatakan terbuka.
Permohonan informasi tersebut diajukan PLHL sejak 18 Juli 2024 kepada PPID Utama Provinsi Kalimantan Utara. Setelah melalui proses sengketa informasi, Komisi Informasi Kaltara dalam sidang putusan pada 9 Desember 2024 dengan Nomor Putusan: 007/VIII/KI-KALTARA-PS/2024 mengabulkan permohonan PLHL dan memerintahkan PPID Utama menyerahkan seluruh dokumen yang diminta paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, alih-alih melaksanakan putusan, PPID Utama justru mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banding tersebut dinyatakan gugur pada Maret 2025 karena melewati tenggat waktu. Meski demikian, hingga akhir November 2025, dokumen yang disengketakan tak kunjung diserahkan kepada PLHL.
PLHL menilai DLH Kaltara tidak konsisten dan tidak profesional dalam memberikan informasi. Dokumen diserahkan secara bertahap, terpisah-pisah, bahkan sebagian dinilai tidak relevan. Sejumlah dokumen disebut berubah alasan pengecualiannya, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Padahal, berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2022, pada Nomor 540.29.06, dokumen AMDAL diklasifikasikan sebagai informasi biasa dan terbuka, yang dapat diakses oleh pengguna internal maupun eksternal sepanjang tidak merugikan pihak mana pun dan telah melalui unit pengolah terkait. Ketentuan ini menurut PLHL menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menutup dokumen AMDAL dari publik.
PLHL menilai tindakan DLH dan PPID Utama memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di tengah meningkatnya risiko ekologis, termasuk kejadian banjir besar pada 2015 dan 2024 serta temuan limbah kayu di sejumlah sungai, keterbukaan dokumen AMDAL dinilai PLHL sangat penting sebagai dasar pengawasan publik terhadap aktivitas usaha berbasis sumber daya alam.
Dalam pernyataannya, PLHL mendesak Gubernur Kalimantan Utara untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH dan PPID Utama, memerintahkan pelaksanaan penuh putusan Komisi Informasi, serta membuka seluruh dokumen AMDAL kehutanan dan pertambangan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Provinsi Kalimantan Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PLHL tersebut.
