Dialektik.id, TANJUNG SELOR, – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara, Obed Daniel LT, memastikan proses pengadaan kerja sama media di lingkup instansinya telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Obed, seluruh tahapan pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing pada katalog elektronik (E-Katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Mulai dari pemilihan penyedia, penetapan spesifikasi hingga pemesanan barang dan jasa dilakukan melalui sistem tersebut. Dengan demikian, pengadaan ini telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Obed dalam keterangan tertulis, Senin (19/01/26).
Ia menjelaskan, kerja sama dengan media dilakukan untuk mendukung penyebarluasan informasi program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat secara luas dan tepat sasaran. Besaran anggaran yang dialokasikan, kata dia, disusun berdasarkan kebutuhan publikasi, cakupan wilayah, serta intensitas informasi yang harus disampaikan.
“Seluruh kegiatan kerja sama media telah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi, mulai dari RKPD, RKA, hingga DPA. Perencanaan tersebut disesuaikan dengan dinamika kebutuhan informasi publik, khususnya pada sektor pelayanan sosial yang bersifat responsif dan mendesak,” ujarnya.
Obed menambahkan, pemilihan penyedia media juga mengacu pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang memuat nama paket, jumlah, serta metode pemilihan secara jelas. Menurut dia, proses yang terbuka sejak tahap perencanaan hingga pemesanan itu menutup peluang penentuan harga secara sewenang-wenang.
Pertimbangan lain, lanjut Obed, adalah kondisi geografis Kalimantan Utara yang luas dan sebagian wilayahnya sulit dijangkau. Distribusi informasi ke daerah terpencil, perbatasan, maupun pedalaman memerlukan biaya logistik yang tidak kecil. Karena itu, penyampaian informasi melalui media dinilai menjadi salah satu strategi paling efektif.
“Informasi mengenai bantuan sosial harus sampai ke sasaran yang tepat agar tidak terjadi kesalahan penyaluran. Program-program kesejahteraan sosial, termasuk yang masuk dalam Program Strategis Nasional, harus disampaikan secara cepat dan akurat,” katanya.
Ia juga menegaskan peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kalimantan Utara sebagai koordinator publikasi pemerintah daerah yang berfokus pada kebijakan dan program strategis secara makro. Adapun Dinas Sosial, menurut Obed, memiliki kekhususan dalam menangani isu-isu sosial yang membutuhkan sosialisasi teknis dan berkelanjutan.
“Penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, hingga korban bencana memerlukan komunikasi yang detail dan tepat sasaran. Karena itu, belanja media kami anggarkan sebagai dukungan operasional untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial,” ucapnya. (*red/bnt)
