TANA TIDUNG – Bejat, itulah kata yang tepat untuk AD (44) warga Desa Bebakung, Kabupaten Tana Tidung. Bagaimana tidak, AD tega menggauli putri kandungnya hingga berulang kali yang masih berusia 12 tahun, yang berinisial JL
Aksi bejat yang dilakukan AD terhadap putri kandungnya, setelah korban memberanikan diri bercerita, akan nasib pilu yang dialaminya kepada keluarga yang lainnya. Usai menerima laporan, korban didampingi keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Tidung.
“Untuk laporannya kami terima 17 Februari 2024, setelah itu jajaran Polres Tana Tidung langsung melakukan penyelidikan,” kata PS Ps. Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto, Rabu (03/04/2024).
Berdasarkan laporan yang ada, Adi menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan AD kepada putri kandungnya terjadi di kebun sawit, yang berada di belakang rumahnya. Dengan dalih mengajak mencari bibit sawit, AD kemudian memaksa JL untuk melakukan hubungan badan.
“Selain melakukan secara paksa, AD juga mengancam putrinya itu untuk tidak melapor ke orang lain, namun karena tidak tahan korban kemudian memberanikan diri melapor kejadian yang dialaminya itu,” jelas Adi.
Adi mengungkapkan, saat melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Tana Tidung sempat mendatangi kediaman AD. Hanya saja, AD saat itu langsung melarikan diri, karena sebelumnya AD sudah mengetahui aksi bejatnya telah terbongkar.
“Jadi, sebelum melapor ke Polres, keluarga korban ini sempat mengintrogasi AD, namun setelah itu AD langsung kabur, jadi begitu anggota tiba di rumahnya, AD sudah kabur,” ungkap Adi.
“Namun, setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, AD akhirnya berhasil kami tangkap, Selasa (02/04/2024) setelah anggota berhasil mengendus keberadaannya di Tana Tidung, setelah bersembunyi di Mansalong, Nunukan,” tambah perwira balok satu itu.
Usai mengamankan AD, Adi menerangkan, AD kemudian digiring ke Mako Polres Tana Tidung untuk diproses hukum. Dari hasil penyidikan yang ada, AD diketahui telah menggauli putri kandungnya itu sebanyak tujuh kali sejak 2023 lalu.
“Yang terakhir, AD melakukan aksi bejatnya setelah warga melakukan pencoblosan Pemilu 2024 kemarin,” terang Adi.
Atas perbuatannya, Adi menegaskan, AD kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak hanya itu, AD juga bakal terancam hukuman 15 tahun hukuman penjara dan telah dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, lanjut Adi, AD akan disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UURI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.
“Yang memperberat hukumannya, yakni akan ditambahkan sepertiganya, mengingat AD merupakan orang tua atau wali korban” pungkasnya. (*/Dia/Muh)