AdvertorialKaltara

Rp4 Miliar Sudah Dicairkan, Proyek Air Bersih RS Pratama Sebuku Belum Rampung

Dialektik.id, NUNUKAN – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, menyisakan tanda tanya serius.

Anggaran lebih dari Rp4 miliar telah dicairkan. Pekerjaan justru belum tuntas. Bahkan, berdasarkan pantauan lapangan, progres fisik diduga belum mencapai 50 persen.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Tsabbit Karya, salah satu kontraktor di Nunukan. Di atas kertas, proyek tersebut dianggarkan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada awal 2025 dan diresmikan oleh Bupati Nunukan pada November 2025.

Namun, pola realisasinya menimbulkan kejanggalan administratif dan dugaan pelanggaran tata kelola anggaran.

 

*Dicairkan Desember, Dikerjakan Februari*

Sumber dokumen yang diperoleh menyebutkan, proses pencairan anggaran dilakukan pada Desember 2025. Masalahnya, pada saat pencairan itu dilakukan, pekerjaan fisik belum berjalan.

Baru pada 2 Februari 2026 proyek mulai dikerjakan. Itu pun hanya berlangsung hingga 20 Februari 2026 yang artinya pengerjaan sekitar 18 hari kalender. Setelah itu, aktivitas di lokasi berhenti.

Jika mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pencairan dana semestinya berbasis progres pekerjaan (termin) atau mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

Pertanyaannya, atas dasar apa pencairan telah dilakukan Pemkab Nunukan, sedangkan proses pekerjaan proyek SPAM belum berjalan?

 

*Progres Fisik Diduga Tak Sampai 50 Persen*

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah item pekerjaan belum rampung. Instalasi belum sepenuhnya terpasang, sebagian konstruksi belum selesai, dan sistem belum dapat difungsikan optimal untuk mendukung operasional rumah sakit.

Padahal, proyek SPAM merupakan infrastruktur vital bagi fasilitas kesehatan. Rumah sakit tanpa pasokan air bersih yang memadai bukan sekadar persoalan teknis, itu menyangkut standar pelayanan medis, sanitasi, hingga keselamatan pasien.

Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi fisik dibandingkan dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.

 

*Addendum Kontrak, Solusi atau Celah?*

Di tengah progres yang belum tuntas, proyek tersebut diketahui telah dilakukan adForo :

dendum oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Addendum dalam kontrak bukan hal terlarang, sepanjang memenuhi syarat objektif dan tidak digunakan untuk mengakomodasi kelalaian atau penyimpangan.

Namun dalam konteks proyek yang sudah dicairkan, lalu dikerjakan belakangan dan berhenti di tengah jalan, addendum memunculkan pertanyaan baru.

Apakah addendum dilakukan karena keterlambatan teknis, kendala lapangan, atau justru untuk menyesuaikan kondisi proyek yang sejak awal bermasalah?

Transparansi atas dokumen kontrak awal, skema pembayaran, berita acara progres fisik, serta dasar hukum addendum menjadi krusial untuk diuji.

*Potensi Konsekuensi Hukum*

Jika benar terjadi pencairan dana sebelum pekerjaan berjalan tanpa dasar progres fisik yang sah, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks hukum pidana, penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum tergantung hasil audit dan pembuktian.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nunukan maupun dari pihak CV Tsabbit Karya terkait kronologi pencairan, progres riil pekerjaan, dan dasar addendum kontrak tersebut.

 

*Uang Publik, Tanggung Jawab Publik*

Proyek SPAM Rumah Sakit Pratama Sebuku bukan proyek biasa. Ia menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan. Setiap rupiah yang dikeluarkan berasal dari uang publik dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai berapa nilai yang sudah dicairkan, seperti apa skema pembayaran, berapa progres riil yang telah diverifikasi oleh konsultan pengawas, apa dasar addendum dilakukan, dan kapan proyek akan dituntaskan?

Tanpa jawaban yang transparan, proyek senilai lebih dari Rp4 miliar itu berisiko tidak hanya mangkrak secara fisik, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran di Kabupaten Nunukan.

Investigasi lanjutan diperlukan. Audit independen, keterbukaan dokumen kontrak, dan klarifikasi semua pihak menjadi langkah minimum untuk memastikan proyek vital ini tidak berakhir sebagai monumen pemborosan uang rakyat.